advertorialBisnis&EkonomiNasionalRiau

Bank Riau Kepri Lagi Dipercaya Mengelola Dana Haji Oleh BPKH

PltKepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu beserta Dirut Bank Riau DR. Irvandi Gustari usai penyerahan Perjanjian Kerjasama BPS-BPIH kepadaenam bank umumsyariah (BUS) dan 11 unit usahasyariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri, Rabu (10/1/18) di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta.

PEKANBARU, Riauandalas.com– Bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri kembali menjadi salah satu bank dari 17 bank di Indonesia yang di percayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rabu, (10/1/18) BPKH menyerahkan langsung Perjanjian Kerjasama BPS-BPIH kepadaenam bank umumsyariah (BUS) dan 11 unit usahasyariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri. Kegiatantersebutdilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta.

Melaluiseleksi yang langsungdilakukanoleh BPKH Bank berlogo tiga layarter kembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Selain memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.

Calon Jemaah Haji  asal Riau danKepulauan Riau yang berangkat ketanah suci pada tahun 2017 berjumlah 6.916 orang. Dari jumlah tersebut, 22 persen di antara nya atau 1.497 jemaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji Sinar Ib Dhuha.Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji melalui Tabungan Sinar Ib Dhuha.

Sebelum ada nya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Olehkarenaitu, dengan dibentuknya BPKH makadana haji yang semula dikelolaoleh Kemenagakan disetorkan kepada BPKH.

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH di dirikan padatanggal 26 Juli 2017 yang laluinidibentukberdasarkanUndang-UndangNomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umatsekitarRp. 90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.

BPKHdiharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji sertamengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional.Kedepannya, Kemenag tak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan haji.Ditjen PHU lebih banyak terlibat pada manajemen dano perasional penyelenggaraan ibadah haji.

Plt KepalaBadanPelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menyampaikan Dana haji yang akan dikelola oleh BPKH akan segera dimulai padaawaltahun  2018 ini. Dari pengelolaandana haji ini, parajemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jemaah memiliki rekening virtual (virtual account). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun atau virtual account (rekeningbayangan). Tujuannya supaya jemaah haji yang belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal.

Ditemui usai acara DirekturUtama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH.Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik paracalon jemaah haji.Kepercayaan ini merupakan bukti darithe Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujungtahun 2017.

Turut hadir pada acara iniKetuaDewanPengawas BPKH Yuslam Fauzi sertapara Direksi bank yang terpilih sebagai BPS BPIH.(brk)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *