Hukum&KriminalINHU

Bahrum Sitio Ditipu Oknum RW dan Kades.

Ketua SBSI Kab INHU Bhrum Sitio

BATANG CINAKU,Riauandalas.com-Oknum Kepala Desa dan RW Desa Lahai Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Inhu tipu Masyarakat ,awal nya adalah Sutrisno salah seorang Pegawai PNS di Dins Sosial Kabupaten Indragiri Hulu butuh Uang pada saat itu ,Sutrisno pun menawarkan Tanah milik nya kepada Bahrun Sitio seharga Rp 30.000.000,- dengan Luas Tanah nya seluas 6 Ha ,yang terletak di Desa Lahai Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu ,.

Pada bulan Juli Tahun 2016 Sutrisno mengatakan kepada Bahrum Sitio kalau Cucu Sutrisno sedang sakit dan sedang dirawat di salah satu Rumah Sakit di Pekan Baru ,jadi Sutrisno sangat membutuh kan Uang terang Bahrum Sitio kepada Wartawan ,kalau memang mau beli saja tanah saya yang ada di Desa Lahai kata Sutrisno kepada Bahrum Sitio karena saya sangat butuh Uang jelas Sutrisno pada saat itu kepada Bahrum Sitio .
Namun pada saat itu belum terjadi pembayaran seperti yang di inginkan oleh Sutrisno, karena Bahrum Sitio harus membuktikan dulu kepada Kepala Desa Lahai Rois apa benar ada Tanah Sutrisno di Desa Lahai kata Bahrum Sitio .

Dan setelah Sutrisno menyerah kan Surat Tanah kepada Bahrum Sitio ,lalu Bahrum Sitio menemui Kades Lahai Ro’is ke Desa Lahai Kecamatan Batang Cinaku guna menanyakan lahan Sutrisno karena seperti pernyataan Sutrisno kalau Tanah yang seluas 6 Ha itu dibeli nya dari Ro’is yang pada saat itu belum menjadi Kepala Desa .

Setelah bertemu dengan Ro”is yang mana sudah menjadi Kepala Desa Lahai ,setelah bertemu dengan Ro’is ,bahrum Sitio meminta agar Lahan Sutrisno bisa ditunjukkan kepada Bahrum Sitio ,namun Ro’is yang mana adalah Kepala Desa Lahai mengatakan ,kalau Lahan nya Sutrisno itu sudah tidak ada lagi ,tapi Kades Ro’is akan mengganti nya sesuai dengan yang tertera di Surat Tanah Sutrisno tapi tidak ditempat yang semula ,lalu Bahrum Sitio menyetujui nya .
Tapi pada saat yang sama Ketua RW Desa Lahai mengatakan kepada Bahrum Sitio ,kalau beli Tanah nya pak Kades yahc Tanah saya harus nya dibeli juga lah kata Ketua RW nya ,lalu Bahum Sitio mengatakan tak masalah asal satu amparan dengan Tanah nya pak Sutrisno itu .

Lalu dengan ada nya penjelasan dari Kades Lahai Ro’is kepada Bahrum Sitio ,akhir nya Bahrum Sitio menyerah kan Uang sebesar Rp 20.000.000,- kepada Sutrisno tepat nya di Rumah Bahrum Sitio di Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal .

Tapi setelah diberikan Uang kepada Sutrisno sampai saat ini Lahan yang sudah dijanjikan oleh Kades Lahai Ro’is kepada Bahrum Sitio dijual lagi oleh Ketua RW Desa Lahai dan akhir nya Lahan itu tidak dapat dimiliki oleh Bahrum Sitio ,dan akhir nya Kades dan Ketua RW tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Cinaku ,.

Dalam laporan nya mengatakan bahwa diri nya merasa tertipu oleh Sutrisno dan Kades Lahai Ro’is ,padahal Surat Tanah yang dimiliki Sutrisno sudah sampai ke Camat ,tapi kog bisa bisa nya Lahan tersebut tidak ada lagi ,lalu kemana pergi nya Tanah tersebut kata Bahrum Sitio kepada Wartawan .

Dalam knfirmasi wartawan kepada Penyidik Polsek Batang Cinaku melalui telepon selurer nya mengatakan ,mengenai pengaduan Bahrum Sitio yang mengatakan bahwa dia merasa ditipu oleh Kades dan Sutrisno sudah SPDP dan dalam waktu dekat akan menyerah kan berkas perkara nya ke Kejaksaan Rengat ujar Penyidik .(Bersambung ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *