Hukum&KriminalINHIL

Mediasi PT SHM Dengan Masyarakat 3 Desa di Kemuning Belum Ada Solusi

KEMUNING- Bertempat di Aula kantor camat kemuning diadakan mediasi antara PT SHM (Sari Hijau Mutiara) dan Masyarakat Desa lubuk besar, Kemuning muda dan Desa Tukjimun kecamatan kemuning kabupaten Indragiri Hilir .25/1/18

Dalam mediasi itu ,tampak dihadiri camat kemuning Azwir, Kapolsek Kemuning Kompol Lilik Surianto dan Danramil Pwk Kemuning yang diwakili oleh Serka EB, Jimmy selaku Direktur PT SHM, Kepala Desa Kemuning Muda, Kepala Desa Lubuk Besar, Kepala Desa Tukjimun, Mantan Kepala Desa Lubuk besar dan perwakilan masyarakat desa lubuk besar, desa tukjimun dan kemuning muda.

Mediasi yang difasilitasi forkopimca kemuning tersebut berjalan dengan baik dan kondusif, namun belum membuahkan hasil kesepakatan bersama antar kedua belah pihak.

Berbagai dalil pembenaran dan argumen antar kedua belah pihak dipaparkan pada pertemuan mediasi itu, baik dari pihak PT SHM maupun dari pihak kelompok masyarakat 3 desa itu.

Dalam kesempatan itu ,Camat kemuning Azwir menghimbau agar pihak PT SHM menahan diri untuk berkenan agar tidak melakukan aktifitas diatas lahan yang bersengketa dengan warga setempat sebelum ada putusan kekuatan hukum yang tetap.

“Kami hanya memfasilitasi, kami tidak berhak memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, itu kewenangan pengadilan. Untuk itu, kami himbau kepada PT SHM agar berkenan untuk tidak beraktifitas dulu diatas lahan tersebut sebelum ada kekuatan hukum yang tetap,demi menjaga agar tidak terjadinya gesekan antara kelompok masyarakat dengan pihak perusahaan”, pinta camat kemuning.

Hal senada juga disampaikan Kapolsek kemuning Kompol Lilik Surianto menghimbau agar PT SHM bersabar menunggu putusan pengadilan.

“Kan lagi proses, apa salahnya ditunggu saja dulu putusan pengadilan, agar ada kekuatan hukum tetap, supaya tidak terjadi konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat”, imbuh Lilik.

Namun pihak PT SHM sepertinya kurang berkenan dengan himbauan camat dan kapolsek tersebut. Dimana pihak PT SHM juga meminta agar warga yang bersengketa lahan dengan mereka juga tidak melakukan aktifitas apapun dilahan yang dimaksud.

“Kalau begitu, masyarakat juga tidak boleh beraktifitas dilahan tersebut pak, biar sama-sama adil”, ujar salah seorang pembicara dari PT SHM.

Pihak PT SHM mengklaim bahwa ada sebagian masyarakat dalam bentuk kelompok tani yang telah menyatakan sikap mau bermitra dengan mereka.

“Apa salah pak, kami masuk dan mengelola lahan warga yang telah bermitra dengan kami?”, tanya pihak PT SHM

Namun ketika Camat kemuning Azwir meminta PT SHM membuktikan pernyataan tersebut, pihak PT SHM hanya mampu menghadirkan dua orang warga yang mengaku bagian dari kelompok tani yang bermitra dengan mereka sembari salah seorang pihak PT SHM menyodorkan setumpuk kertas yang diklaim sebagai dokumen kerjasama antara PT SHM dengan kelompok masyarakat tersebut.

Alhasilnya, camat kemuning meminta kepala desa lubuk besar untuk memverifikasi dokumen tersebut guna memperjelas apakah benar kelompok tani yang disebut-sebut itu memiliki hak milik lahan di desa lubuk besar yang diklaim telah bermitra dengan PT SHM.

Mediasi yang dilangsungkan di aula kantor camat kemuning tersebut belum menemukan titik temu dan kesepakatan antara masyarakat dengan PT SHM dan diwacanakan mediasi lanjutan akan dilakukan dalam waktu yang belum ditentukan.

(FKWI-K/Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *