Sidang Suap PT AA, Hakim Tolak Eksepsi Andi
PEKANBARU,Riauandalas.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa
suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing, Andi Putra. Hakim
memerintahkan jaksa melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi.
Hal ini dikatakan Majelis Hakim pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri PN) Pekanbaru, Senin
11/4) dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.
Pantauan sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Para putusan selanya Majelis Hakim menyatakan Keberatan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima, Menetapakan
pemeriksaan atas nama terdakwa Andi Putra dilanjutkan. Kemudian Memerintahkan kepada Penunut Umum untuk menghadirkan saksi
saksi dan bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara ini.
”Menyatakan nota keberatan terdakwa Andi Putra tidak dapat diterima. Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara nomor
21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr atas nama terdakwa dilanjutkan,” ujar majelis hakim yang diketuai Dahlan
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada JPU menghadirkan para saksi dan bukti lain yang berkaitan dengan
pembuktian perkara di persidangan.
”Jika tidak sepakat, penasehat hukum atau terdakwa boleh menyatakan banding,” kata Dahlan
Sementara, JPU Wahyu Dwi Oktafianto menyatakan siap menghadirkan saksi. JPU meminta keterangan saksi yang memiliki peran
sama dilakukan bersamaan karena saksi yang hadir cukup banyak.
Atas hal itu, majelis hakim menyetujui. Sidang mendengar keterangan saksi ditunda pada Kamis (21/4/2022). “Untuk sementara
sidang kembali ke Kamis. Bisa nanti dua kali seminggu,” tutur Dahlan.(btr)**