Berita utama

Gunakan Alat Tangkap Illegal Fishing, HNSI Rohil Bersama Nelayan Panipahan Amankan Kapal Dari Sumut

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir amankan satu unit Kapal Bubu Tarik dari Sumut yang menggunakan alat tangkap ikan Illegal Fishing GT 30 / 1359 /Ppb, yang tengah beroperasi diperairan Palika.

 

Selain GT 30 kapasitas Kapalnya juga mencapai lebih kurang 90 Ton. Kapal tersebut sudah diamankan di BaganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Senin 27 Desember 2021.

 

Pengamanan tersebut berawal masyarakat nelayan lebih kurang 20 bot saat melaut menemukan kapal Bubu Tarik dari Sumut itu tengah beroperasi diwilayah perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Melihat kapal beroperasi tersebut lalu Masyarakat nelayan Panipahan melakukan Komunikasi dengan HNSI Panipahan, kemudian HNSI Panipahan Koordinasi dengan HNSI Kabupaten Rokan Hilir.

 

Selanjutnya mereka mengambil inisiatif menarik Kapal Bubu Tarik Dari Sumut Itu dengan menggunakan bot Ke BaganSiapiApi untuk diamankan dan diserahkan ke Penegak Hukum sesuai ketentuan dan Undang undang yang berlaku.

 

Salah seorang nelayan yang ikut mengamankan Kapal Bubu Tarik itu mengatakan bahwa pengamanan Kapal tersebut Sekira pukul 10 00 WIB.

 

“Jumlah di kapal ini ada 10 orang, tekong satu ABK 9 orang. ikan busuk tiga ratus lima puluh kg. kalau kita perkirakan hasil tangkapan mereka sudah dilansir dengan menggunakan bot pemborong karena mereka sudah 22 hari makanya sekarang tinggal ikan busuk saja,”Tutupnya.

 

Sementara itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir Jonnaidi didampingi Sekjen dan sejumlah rekan rekan mengatakan bahwa dirinya sangat bangga pada masyarakat nelayan Panipahan yang telah peduli dengan nelayan dari luar melakukan alat tangkap ikan Illegal Fishing di wilayah Perairan Rokan Hilir.

 

“Kita berharap kapal Bubu Tarik ini di proses secara hukum sebagaimana mestinya,”Ujarnya.

 

Kata Ketua HNSI bahwa hal ini dijadikan Promotor penangkapan kapal lainnya, sehingga tidak terjadi lagi kapal dari luar beroperasi melakukan alat tangkap Illegal Fishing diperairan Rokan Hilir, demi terjaga ke stabilitas hasil tangkapan ikan untuk nelayan Kabupaten Rokan Hilir.

 

“HNS juga meapresiasi masyakat nelayan kecamatan Palika bekerjasama dengan HNSI Kecamatan Palika, karena sudah dapat mengamankan satu unit kapal penangkapan ikan menggunakan alat tangkap secara illegal,”Tegasnya.

 

Selain itu HNSI Kabupaten Rokan Hilir juga apresiasi Untuk instansi terkait yang telah mendukung proses penangkapan kapal dari Sumut Itu.

 

Ketua HNSI Jonnaidi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait tentang pengawasan kelautan di perairan Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Kami dari HNSI berharap kedepannya lebih sinergi lagi menjaga keamanan laut agar kapal kapal dari luar tidak ada lagi beroperasi di perairan kita menggunakan alat tangkap Illegal Fishing demi masa depan anak cucu kita,”Pungkasnya.(Said)***