Berita utamaHukum&KriminalRohil

Pelaku Dor Korban Dengan Senapang Angin Berhasil Ditangkap Polsek Panipahan Polres Rohil

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – AH alias Horas (38) ditangkap Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir lantaran diduga melakukan penembakan pada salah seorang korban dengan menggunakan senjata senapang angin, Rabu 08 September 2021, Pukul 00, 30 WIB Kemaren.

Horas beralamat di Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, dan di Desa Sungai Liat Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka.

Ia ditangkap petugas setelah lebih dari 10 bulan menghilang diri setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Syamsul Chaniago Ali Isul (43 tahun) warga Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebelumnya tersangka Horas itu melakukan aksi brutalnya menggunakan sanapan angin itu dengan membidik leher dan menyarangkan peluru senapan angin dileher korban, dimana peristiwa tersebut terjadi dirumahnya Jum’at 06 Bulan November tahun 2020, pada Pukul.20.00 WIB, lalu.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan. Katanya Jum’at 10 September 2021.

Kata AKP Juliandi SH Korban penganiayaan itu adalah saudara Syamsul Chaniago alias Isul.

Menurutnya awal kejadian tersebut datang kerumah Saudara Hasan ( kakak tersangka) dalam kondisi Mabuk dan bertemu dengan saudara Rudi ( saksi) sedang berada di rumah saudara Hasan.

“Saudara Syamsul meminta uang kepada saudara Rudi akan tetapi tidak diberi, sehingga terjadi cekcok mulut. ketika saudara Rudi hendak keluar dari dalam rumah namun saudara Isul (korban) mendorong pintu pagar teras rumah saudara Hasan yang terbuat dari stainles sampai terlepas,”jelasnya.

“Melihat ada keributan lalu saksi saudara Ateng korban datang agar tidak terjadi keributan, dan(korban) pun langsung pergi, akan tetapi tidak berapa lama kemudian korban datang kembali bersama dengan satu orang kawannya yang tidak dikenali oleh saksi Ateng”

“Saudara Korban ( isul ) ini kembali meminta uang kepada saudara Rudi dengan cara memaksa dan saudara Rudi juga tidak memberikan uang sampai percekcokan antara keduanya kembali terjadi,”Ungkapnya.

Karena ada keributan antara keduanya dirumah saudara Hasan maka sebut Juliandi muncullah saudara tersangka yang merasa tidak senang, selanjutnya percekcokan terjadi antara saudara korban dan tersangka.

Melihat hal itu, Saudara Rudi pergi menjauh dan ketika itu Saudara saksi Ateng mendengar seperti ada bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 kali di dekat keributan Dan selanjutnya setelah itu saudara saksi melihat korban berjalan keluar menuju kejalan besar dengan kondisi sempoyongan.

“Sesampainya di luar rumah, dijalan korban terbaring dengan kondisi luka dibagian leher sebelah kiri dan mengeluarkan darah, melihat hal tersebut korban langsung dibawa ke Puskesmas Panipahan Pasir Limau Kapas oleh saksi saudara Rudi dan kawan kawannya, Karena kondisi saudara korban Kritis dan peluru senapan angin masih bersarang dilehernya lalu di rujuk ke RSUD Rantau prapat untuk pengobatan lebih lanjut”urainya.

Lebih Lanjut dijelaskan Juliandi Pelaku sempat melarikan diri keluar panipahan setelah melakukan Penganiayaan tersebut, namun kemudian Tim Opsnal mengetahui Pelaku kembali ke rumah dan Kapolsek Panipahan langsung melakukan Penangkapan dan dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Adapun Barang bukti (BB) penganiayaan berat itu berupa 1 lembar Surat Visum ET Repertum dari Puskesmas Panipahan Nomor : 800 / KES -PK /2020 Tanggal 06 Nopember 2020, dan1 pucuk Senapan Angin merk “BENJAMIN FRANKLIN” dengan Nomor Seri T 357647 MADE IN USA yang terbuat dari bahan Kayu warna Coklat dan Besi warna Hitam.

“kepada saudara tersangka ini dipe Kepada saudara tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan kepada saudara tersangka ini dipersangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana,”Tandasnya.(Said)***