Berita utama

Hisap Kemaluan Anak Laki Laki Bawah Umur, Oknum BPN Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com Oknum pegawai kontrak Badan Pertanahan Nasional (BPN)Rokan Hilir Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir lantaran melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak laki-laki dibawah umur Minggu 06 Juni 2021 Sekira Pukul 02.00 WIB Kemaren.

Penangkapan Oknum pegawai kontrak berinisial H.S (24) atas laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan Tidak senonoh tersangka Oknum Itu.

Pasalnya Pelaku membawa korban laki laki berinisial P (14) ke salah satu hotel dijalan Syahbandar Kecamatan Bangko. kuat dugaan dihotel itu korban diberikannya minuman keras setelah korbannya dalam keadaan mabuk Dan memaksanya untuk berbuat bejat.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

“Korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya korban pernah dibawa oleh terlapor ke Hotel yang terletak di jalan Syahbandar, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil,”Rabu 09 Juni 2021.

Dikatakannya Didalam kamar hotel tersebut korban dipaksa oleh terlapor untuk membuka celana korban, kemudian terlapor menghisap kemaluan dan korban sempat melakukan perlawanan untuk menolak.

namun terlapor tetap saja menghisap kemaluan korban hingga kemaluan korban mengeluarkan sperma. Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar 301 Hotel,”Imbuhnya.

Saat petugas melakukan penggerebekan, didalam kamar tersebut ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama H. S ( inisial )serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang mengaku bernama Saudara P. ( Inisial ) 15 tahun dan saudara Z ( inisial ) 14 tahun.

“Sementara dilantai kamar tersebut terdapat 3 botol minuman anggur merah (2 botol kosong dan 1 botong berisi) dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya. Selain itu 3 buah cangkir gelas kaca,”Tambahnya.

Ia menjelaskan saat petugas melakukan introgasi pada tersangka H S, Ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menghisap kemaluan korban.

Menurutnya Pelaku juga mengakui baru saja menghisap kemaluan saudara P yang mana sebelumnya saudara P. dan Sdr Z dijemput oleh terlapor dari tempat bermainnya.

“Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti (BB) kepolsek bangko guna pengusutan lebih lanjut”,Ucapnya.

AKP Juliandi Menambahkan adapun Barang bukti yang dibawa petugas, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3  botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca.

“Tes urine negatif, tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”,Pungkasnya (Said)***