Berita utama

Jurtul Judi Togel Singapura Online Diringkus Polsek Tanah Putih Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Juru tulis ( Jurtul) judi jenis togel Singapura online berinisial SD alias Darma (33) warga Jalan Simpang IV RT 001 RW 003 Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rohil disebuah Rumah Makan, Rabu 27 Januari 2021 sekira Pukul 15.30 WIB, Kemaren.

Penangkapan tersangka darma itu berakhir DiRumah Makan Sudi Mampir yang terletak di Jalan Simpang IV Sekeladi Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atas dasar laporan Polisi Nomor LP / 05 / A  / I / 2021 / Riau / Polres Rokan Hilir / Sektor Tanah Putih Rabu 27/1/2021.

Berdasarkan Data Dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Singapore Online atau pelanggar pada pasal 303 KUHPidana di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya Polsek Tanah Putih.

“Sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Polsek Tanah Putih mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa disebuah Rumah Makan diduga sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel Singapore. Atas informasi tersebut Tim melaporkan kepada Kapolsek Tanah Putih KOMPOL YE Bambang Dewanto ,SH dan Kapolsek memerintahkan untuk dilakukan pengungkapan,”Katanya Jum’at 29 Januari 2021.

Juliandi Juga menjelaskan, penangkapan tersangka itu dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Doni Effendi S.H dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 15.30 WIB Tim Opsnal Polsek Tanah Putih sampai di Rumah Makan dimaksud.

Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki, Setelah diintrogasi mengakui melakukan permainan Judi Jenis Togel Singapore dengan cara Terlapor membuat akun pribadinya menyertakan nomor rekening pribadi dan melakukan deposit ke Bandar Judi Jenis Togel Singapore Online dengan nama Aplikasi OLXTOTO.Com.

“Setelah itu Terlapor menerima pemasangan nomor dari pembeli melalui SMS ke handphond ataupun dibeli secara langsung terdiri dari 2, angka, 3 angka dan 4 angka, dan terlapor mendapat keuntungan dari Bandar Judi Jenis Togel Online Aplikasi OLXTOTO.Com sebesar 29% dari total uang pemasangan yang disetor,”Jelasnya.

Juliandi menambahkan, barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka Berupa  uang tunai senilai Rp. 800.000,- , 1 unit HP merk Oppo Neo 7 warna hitam dengan nomor 081260143910, 1 buah pena merk Nevada 923 ST, 1 buah notes kecil warna kuning dan putih ada tulisan nomor Judi Jenis Togel Singapore yang di pasang oleh Pembeli. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Putih guna dilakukan proses lebih lanjut.

“terlapor di tangkap Hari Rabu 27 Januari 2021 sekira jam 15.30 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Tanah Putih yang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPDA Doni Effendi, S.H di Rumah Makan Sudi Mampir Jalan Simpang IV Sekeladi Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir”,Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***