Berita utama

Kakek Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil Lantaran Edarkan Ganja Seberat 4,5 Ons

Rokan Hilir, Riau Andalas Com — Kakek Tua Usia (55) Berinisial SAM Alias Opung Digelandangkan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir lantaran Diduga mengedarkan ganja seberat 4, 5 Ons di warung kopi, Minggu 21 Februari 2021 Sekira Pukul 21:00 WIB, Kemaren.

Kakek Tua ini digelandang petugas ke Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir karena setelah dirinya dijumpai petugas saat berada di sebuah warung kopi ditemukan barang bukti (BB). Namun saat petugas melakukan penggeledahan dirumahnya juga di dapati barang simpanan yang dilakbanya berupa Narkotika jenis ganja tersebut.

Berdsarkan Data Dirangkum Selasa 23 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah ini.

Dia mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut Bermula Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tepatnya di sebuah warung kopi diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja, lalu Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yaitu Panit Opsnal IPDA Konstineri Saragi langsung melaporkan informasi yang didapat tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo SH, SIK.

“Kemudian Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud,”Jelasnya.

Kata Juliandi Di TKP Tim Opsnal melihat ada sesorang yang lagi duduk diwarung kopi membuang sesuatu barang yang mencurigakan, melihat hal itu Tim Opsnal langsung melakukan penagkapan terhadap seseorang laki – laki yang mengaku Sebut Saja Opung.

Menurutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar warung kopi itu dan ditemukanlah 1 buah kaleng tempat rokok merk gudang garam yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus paket kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dan 2 bungkus kecil kertas.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan uang kertas sebesar Rp 75.000,_ dikantong depan sebelah kiri celana pendek jeans warna abu-abu, dan ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna hitam diatas meja,”Terangnya.

Lebih lanjut Di Jelaskannya, Petugas Tim Opsnal juga memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah milik tersangka, saat digeledah ditemukan 1 buah panji yang tergantung didinding dapur yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik asoy besar warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja yang dilakban, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti (BB) yang dibawa itu adalah berupa 1 bungkus plastik asoy besar warna putih yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 450 GRAM / 4,5 0ns, 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan Uang kertas sebesar Rp 75.000,- dan tersangka dituduh telah melanggar Pasal 111 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***