INHUPemerintahan

Alat Uji kendaran bermotor di Inhu Segera Lounching, Tercanggih di Indonesia

INHU,Riauandalas.com-Alat Uji kenderaan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu yang dianggarkan pada Anggaran tahun 2019 lalu akan di louncing Pada pertengahan Bulan Pebruari tahun 2020 ini.

Ya Rencana nya kalau tidak ada halangan pertengahan bulan Februari tahun ini akan di louncing oleh dirjen perhubungan darat , kata Kadis perhubungan Drs Erpandi melalui Kepala UPTD Pengujian kenderaan bermotor Haeru Purwanto SE, M. Ak Selasa 4/3 di kantornya.

Dikatakan Haeru, alat uji kenderaan yang saat ini dimiliki oleh Dinas Perhubungan kabupaten Inhu adalah salah satu alat uji kenderaan bermotor yang tercanggih di seluruh Indonesia , alat yang dimiliki oleh Pemkab Inhu dalam hal ini Dinas Perhubungan berupa 1.smoke tester yaitu alat uji berbahan diesel 2.gas analyzer alat uji berbahan bakar bensin
3,Axle play detector alat pengecekan under carier, 4.headlight tester alat uji daya pancar lampu utama dan sudut deviasi 5.Side slip tester alat uji kincup roda depan,6.Brake Tester alat uji episiensi rem,7. Axle load meter alat uji berat kenderaan, 8. Tint tester alat uji tembus cahaya,9.soud level Meter alat uji kebisingan dan terakhir spedometer tester alat uji keakurasian alat petunjuk kecepatan. Kata Haeru.

Dijelaskan,alat ini Sistem on line.
Semua perlengkapan cukup lengkap dan memiliki Akreditasi B, kita tinggal
Menunggu peresmian dari kementrian dalam hal ini Dirjen perhubungan darat.
Ya memang bersumber dari
Dana APBD Inhu Tahun’2019.dan untuk saat ini alat ini yang tercanggih Se Indonesia “jelasnya.

Selain itu kata Haeru , kita selanjutnya akan programkan Razia kenderaan bermotor khususnya roda empat keatas , dan ini akan kita sosialisasi kan lebih dulu khususnya bagi pengendara yang selalu melintas di jalanan, dan Program ini juga program Dirjen Perhubungan darat yang dinamakan Operasi ODOL (Over Dimensi over loading).katanya.

Menurut Haeru untuk sanksi bagi kenderaan yang tidak standart sesuai ketentuan atau over kapasitas maka dapat dikenakan sanksi kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta rupiah. Dan Pemberian sanksi ini bukan pada supir tetapi diberikan kepada pemilik kenderaan dan juga bengkel karoseri dimana sang pemilik mendapatkan atau diperoleh.ujar Haeru
Purwanto SE, M. Ak yang juga sebagai salah Seorang Penyidik Pegawai Negri sipil di kabupaten Inhu ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *