Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Satpol PP Rohul Serius Tertibkan Warung Remang-Remang Di Bangun Purba.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Peduli akan penyakit masyarakat karna tidak sesuai dengan nilai nilai budaya lokal,sekaligus mencegah peredaran Narkoba, praktek Prostitusi di tingkat kecamatan dan pedesaan Satuan Pamong Praja (Satpol PP)‎ Pemkab Rohul tertibkan warung remang remang yang beroperasi di wilayah bangun Purba,Hal itu di katakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

(Kasatpol PP‎) Kabupaten Rokan Hulu Andi Anto SH,MH melalui WhatsApp nya Jum’at (21/9/2018).

Menurut Andi,Keberadaan aktifitas warung remang-remang di wilayah Kecamatan Bangun Purba dan sekitarnya sudah meresahkan warga, karena keberadaannya sudah menjurus tempat peredaran narkoba, prostitusi, hingga tempat berkumpulnya ninja-ninja sawit.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten (Satpol PP dan Damkar) Rokan Hulu  bertindak cepat melakukan operasi pencegahan dan penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah tersebut. “Ungkapnya.

Operasi yang dimpimpin oleh Kasi Ketentraman ketertiban Umum dan pengamanan Eko Karya Pramono, SP. Kasi PTI Midarus, S Sos, dan Kanit Provost Kris Ashari. Juga melibatkan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol dan Damkar masing-masing Oksanora. SH dan Syamsul Kamal SH, operasi disaksikan Camat Bangun Purba, Admiral, sebagai perwakilan pemerintah kecamatan.

Dalam operasi itu, tim menyisir satu persatu warung remang-remang yang ada di wilayah Desa Bangun Purba Barat. Hasil operasi, petugas berhasil amankan 17 botol minuman keras (Miras), 2 ember tuak, serta seperangkat sound sistem dari sebuah warung remang-remang di Desa Bangun Purba Barat.

Juga diamankan dua wanita serta seorang  pemilik warung remang-remang, mereka digelandang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul untuk dimintai keterangan guna kebutuhan penyelidikan.

Diakui Camat Bangun Purba, Admiral, aktifitas warung remang-remang di Kecamatan Bangun Purba sudah sangat meresahkan masyarakat. Menjamurnya warung remang-remang tersebut, menjadi salah satu sebab meningkatnya tindak kriminalitas terutama dikalangan remaja.

“Atas nama masyarakat Bangun Purba, saya berterimakasih ke Satpol PP dan Damkar Rohul atas tindakan cepatnya. Kami berharap razia seperti ini, rutin dilgelar agar keberadaan warung remang-remang tidak berkembang di Kecamatan Bangun Purba,” harap Camat.

Sikapi operasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Andi Yanto SH.MH melalui PPNS Satpol PP Syamsul Kamal SH mengatakan, operasi penertiban warung remang-remang didasari banyaknya laporan masyarakat terhadap maraknya aktifitas warung remang-remang di wiliyah Bangun Purba.

Kemudian, terkait adanya temuan dalam operasi itu, Syamsul Kamal menyatakan pihaknya akan melakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2009 Tetang Pelarangan dan penertiban Pekat.

“Kita akan proses hingga tahap pengadilan, kita akan menjerat mereka sesuai Perda No 1 Tahun 2009. jika terbukti, maka  Pemilik usaha terancam hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tegasnya.

Bukan hanya di Bangun Purba, Syamsul Kamal menegaskan, operasi penertiban juga akan dilakukan ke seluruh wilayah kabupaten Rohul. Dirinya menghimbau ke seluruh pemilik usaha warung remang-remang agar tidak lagi melakukan usaha ilegal, karena akan ada tindakan tegas dari Satpol PP sesuai Perintah Bupati Rohul H.Sukiman. ***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *