Pemerintahan

Pemkab labuhanbatu sosialisasikan perbub pedoman kerjasama dengan media informasi.

LABUHANBATU,Riauandalas.com-Mendapatkan informasi adalah hak seluruh masyarakat, terkait pembangunan daerah ataupun kebijakan pemerintah, Untuk menjamin efektifitas dan kelancaran penyebaran informasi pemerintah daerah perlu melakukan kerjasama dengan media informasi.

Memenuhi hal tersebut pemerintah kabupaten labuhanbatu dalam hal ini dinas komunikasi dan informatika labuhanbatu mensosialisasikan Peraturan Bupati No 10 tahun 2018 tentang pedoman kerjasama dengan media informasi di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten labuhanbatu bersama kepala biro dari berbagai media yang ada di labuhanbatu kamis (6/9/2018) di ruang data Bappeda.

Di hadiri PLT Bupati labuhanbatu H.Andi Suhaimi dalimunthe yang di wakili Asisten 3 H.Nasrullah, kepala dinas komunikasi dan informatika labuhanbatu H.M.Ihsan harahap ST, Kabid pelayanan informasi publik H.Zainul Arifin Spd., Dan puluhan kepala biro dari berbagai media dilabuhanbatu, sosialisasi tersebut berjalan lancar.

Kabid pelayanan informasi publik H.Zainul Arifin Spd dalam laporannya menyampaikan dasar dan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut diantaranya untuk Meningkatkan kerjasama informasi di lingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu yang sesuai kode etik jurnalistik,ujar Zainul.

Senentara PLT Bupati labuhanbatu H.Andi Suhaimi dalimunthe ST,MT melalui Asisten 3 H.Nasrullah mengucapkan ribuan terima kasih atas kehadiran awak media dalam sosialisasi Perbub ini.

“Saya ucapkan terimakasih atas antusias rekan media untuk mengikuti sosialisasi Perbub No 20 tahun 2018 ini terkait pedoman kerjasama dengan media informasi di lingkungan Pemkab labuhanbatu.

Sosialisasi adalah tahap dasar pengenalan terhadap sesuatu yang baru, sosialisasi Perbub no 10 ini adalah salah satu upaya kerjasama antara Pemkab labuhanbatu dengan media informasi baik,cetak tv dan online,yang diharapkan dapat memberikan informasi yang mendidik kepada masyarakat secara merata.

Menerima informasi adalah hak masyarakat baik seputar program ataupun perjalanan pemerintahan,dari itu hasil dari sosialisasi ini nanti kiranya media dapat menyajikan berita yang bersifat membangun ,seimbang dan tentunya sesuai kode etik jurnalistik, ucap Nasrullah.

Di kesempatan yang sama kepala dinas komunikasi dan informatika labuhan batu H.M.Ihsan Harahap menyampaikan dinas komunikasi mempunyai visi dan misi yakni menjadi pusat pelayanan teknologi informasi dan komunikasi di jajaran pemerintah kabupaten labuhanbatu, dengan menyediakan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan publikasi yang berkualitas dengan sistem tata kelola yang baik, sehat, mandiri dan bercinta.

Selain itu dinas Kominfo labuhanbatu juga menyediakan daya dukung layanan infrastuktur informasi dan sarana prasarana komunikasi dan informatika,ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, terbentuk nya diskominfo sesuai Perda no 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten labuhan batu,dan perbub no 21 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah labuhanbatu.tutup M.Ihsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *