DumaiHukum&Kriminal

Alamak Tanda tangan masyarakatnya di palsukan

PEKANBARU,Riauandalas.com– Persoalan pertanahan Tanjung Penyembal semangkin memanas,lahan masyarakat yang di kelola oleh PT ERA KARYA JATAYUMAS sejak tahun 2008

belum juga mengembalikan surat tanah ke pada masyarakat hingga saat ini.

Menurut Zailani kami Masyarakat pemilik lahan mendesak kepada Ketua Team Pembebas Lahan milik masyarakat di kelurahan  tanjung penyembal  meminta di kembali kan surat tanah milik masyarakat yang di titip kan sementara kepada .PT  Era Karya  Jatayumas.namun hingga kini surat tanah kami masih di tahan oleh Perusahaan.

kami dari pihak pemilik tanah  tidak ada menjual tanah milik kami yg terletak di  kelurahan tanjung  Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan RT 09

Dan belum ada kami  bertandatangan  surat yg di terbit oleh Lurah atau Camat Sungai Sembilan.

di duga Oknum Lurah dan Camat telah bekerja sama dengan pihak Perusahaan mempalsu kan tanda tangan masyarat. tolong  Pak Ketua Team Pembebasan Lahan,agar dikembali kan surat tanah kami,yang sesuai pernyataan  perusahaan  apa bila setelah 6 bulan  tidak jadi di bangun  surat tanah milik masyarakat  di kembali kan lagi kepada  yg bersangkutan  uang tersebut di angap hangus  demikian harapan kami kepada Ketua  Team ujar Zailani

Sebelumnya Pihak perusahaan Pernah

Mentandatangani surat kesepakatan bersama antara Perusahaan dan Ketua Team Pembebasan Lahan yaitu M.Nuh selaku Ketua Team,dan di ketahui Pihak Kelurahan.sedangkan pihak perusahaan pak Johan tidak mau menjawab

Ketika di konfirmasi terkait surat tanah masyarakat,yang di titip kan sementara melalui via seluler nya 0823620XXXXX

Di tempat terpisah Camat Sungai sembilan pun belum,berhasil di temui hingga berita ini direliskan.

Saat ini masyarakat sudah membuat patokan di lahan masyarakat sendiri di tempat Perusahan yang di janji kan untuk di bangun namun hingga saat ini lahan tersebut masih terbengkalai.

Kondisi faktual tersebut setidaknya telah mementaskan berbagai kegiatan akademis yang mengulas, membahas dan mengkaji tentang sengketa, konflik dan perkara pertanahan guna mencari solusi penyelesaiannya.antara pihak Perusahaan,Masyarakat dan pihak Kecamatan ( rozali )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *