Hukum&KriminalRohil

2 Pelaku Narkoba DiTangkap Team Opsnl Polsek Sinaboi, Pelaku Heri DPO.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu Berhasil Di Tangkap Team Opsnl Polsek Sinaboi. Kedua Pelaku Itu Masing-Masing Warga Sinaboi, Yakni , Mulyadi Alias Imul Bin Marita( 43) Dan Safril Alias Ien Bin Adnan. Peran Kedua Tersangka Ini Adalah Menguasai dan pemakai.

Mereka Diamankan Petugas Polisi Team Polsek Sinaboi BerDasarKan
Laporan Polisi No Pol : LP / 26.A / IX/ 2019 / Riau / Res Rohil / Sektor Sinaboi. Tanggal 24 September 2019.

Adapun Barang Bukti(BB) Disita Dari Tangan Tersangka, Yaitu 1 (satu) buah Handphone merk mito, 1 (satu) buah alat isap bong, 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu-shabu, Berat Kotor Narkotika *- 1.5 gram*

Selanjutnya 1 (satu) buah kompor, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca fanbo, 1 (satu) buah sendok pipet, 15 (lima belas) bungkus plastik bening kosong berukuran kecil Dan 45 (empat puluh lima) bungkus plastik bening kosong berukuran besar Beserta Uang berjumlah Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).


Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto Melalui Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan Mengatakan Bahwasanya Kejadian Penangkapan Terhadap Dua Pelaku Tersebut Bermula
Pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira Pukul 21.00 Wib, Disaat Ia mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu didaerah Kecamtan Sinaboi tepatnya dirumah Saudara Heri yang berada di Jln.Utama Kelurahan Sinaboi Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Setelah Kita mendapat informasi tersebut kemudian Kita meminta petunjuk Dari Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto, Dengan adanya informasi tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan Team Kita untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,”Kata Kanit Reskrim Bipka Joan Kurniawan Kepada Riau Andalas Com Rabu 25 2019, Sekira Pukul 14,00 Wib Dini Hari Tadi.

Lanjut Kanit Reskrim, Setelah Melakukan Penyelidikan Di Olah Tempat Kejadian Perkara(TKP)sekira Pukul 22.00 Wib, Ia beserta anggota reskrim didampingi oleh Sekdes(Sekretaris Desa) Sinaboi melakukan penggeledahan dirumah Saudara Heri Dan Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Saudara Mulyadi Alias Imul Bin Marita dan Saudara Safril Alias Ien .

“Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Suadara Mulyadi dan Saudara Safril, Mereka mengakui Bahwa barang bukti(BB)Narkotika 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang diduga narkotika jenis shabu adalah milik Saudara Heri (DPO) yang berhasil melarikan diri. Kemudian tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut,”Tandas Kanit Reskrim(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *