Hukum&KriminalRiauRohul

Polres Rohul Laksanakan Pemusnahan 4,5 Kg Daun Ganja Kering Dan 10,41 Gram Shabu  

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Polres Rokan Hulu (Rohul), memusnahkan barang bukti (BB) hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba terhitung sejak bulan Januari- April 2018.di Halaman Makopolres Rohul Kamis (17/05/18) Pagi

Dalam pemusnahan BB dari 8 Laporan Polisi (LP) di halaman Mapolres Rohul, disaksikan ke 8 tersangka, serta dihadiri perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul salah satunya Lawra Resti, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian ‎Irpan Hasan Lubis, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Rohul.

Informasi Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, M.Sididampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, BB perkara yang dimusnahkan‎ terdiri 4,382,68 kilogram (Kg) daun ganja kering, dan 10,41 gram kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kedelapan tersangka yang diamankan terdiri Mukhlis alias Ucok Mangga, Mursaluddin Harahap, Misrawati dan Fatmansyah,‎ Faisal Arman alias Arwan, Muhammad Hatta alias Hatta, dan Sapriadi.

AKBP M. Hasyim  juga mengakui,  Polres Rohul komitmen memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, termasuk kepada personel Polri sendiri.

“Pastinya kita tetap melakukan penyelidikan kantong-kantong yang dijadikan tempat peredaran Narkoba, dan tetap dilakukan monitoring,” jelas AKBP M. Hasyim usai memusnahkan barang bukti shabu dan daun ganja kering di halaman Mapolres Rohul di Jalan Diponegoro, Pasir Pangaraian.

“Insya Allah, ada beberapa LP (Laporan Polisi) yang dilakukan pemusnahan. Alhamdulillah setiap minggu ada pengungkapan,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengakui, bahwa pengungkapan Narkoba tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang telah menginformasikan kepada Kepolisian tentang indikasi peredaran Narkoba di daerahnya.

Hasil pengungkapan Januari-Meri 2018, ungkap M. Hasyim, bb terbanyak disita adalah daun ganja kering sebanyak 4,382,68‎ Kg. Sedangkan barang bukti pengungkapan sabu bervariatif, antara 1 gram sampai 2 gram.

Kabupaten Rohul Bagaikan Telur Mata Sapi.

Disebutkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim, bahwa Kabupaten Rohul ibarat atau bagaikan telur mata sapi. Karena, daerahnya berbatasan langsung dengan sejumlah daerah tetangga, seperti berbatasan dengan Padang Lawas Sumatera Utara, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan lainnya.

“Sehingga Rohul semacam telur mata sapi. Di kiri, Utara, Selatan‎, Timur, Barat berbatasan dengan wilayah-wilayah, yang dimungkinkan disuplay (Narkoba) dari Medan, dari Pekanbaru, atau disuplay dari Bengkalis,” ungkapnya.

Kapolres juga  mengakui, dari 8 LP yang sedang ditangani, 8 tersangka tidak ada residivis Narkoba, seluruhnya merupakan pemain baru.

Upaya menekan angka peredaran narkoba, AKBP M. Hasyim menegaskan, Polres Rohul tetap menggalakkan sosialisasi bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rohul, termasuk sosialisasi ke sekolah-sekolah, menggandeng organisasi masyarakat, dan tempat lain.

Selain itu, M. Hasyim juga mengaku, akan bertindak tegas terhadap personel di jajaran Polres Rohul yang terbukti terlibat Narkoba.

“Saya tidak akan ada kompromi‎. Narkoba yang melibatkan anggota, akan saya proses. Karena percuma saya ungkap keluar, tapi didalam bobrok,” tegas Kapolres Rohul dan mengaku akan melakukan tes urine terhadap anggota.

Kedelapan tersangka narkoba bertindak sebagai perantara, sambung AKBP M. Hasyim dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ‎ dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *