Hukum&KriminalRohul

Polres Rohul Beri Pengamanaan Saat Eksesuksi Rumah di Desa Kabun

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Saat eksekusi dua pintu rumah toko (Ruko) di Pasar Kabun, Kecamatan Kabun oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (31/1/2018) kemarin, dapat pengamanan Personil Polres Rohul.

Aksi sempat ricuh, dimana pemilik Ruko di Pasar Kabun berada, di Jalan Lintas Pasir Pangaraian-Bangkinang yang diketahui Hj. Nurmayati didampingi sejumlah oknum anggota Organisasi Kepemudaan atau OKP, sempat bersikeras kedua Ruko di Pasar Kabun miliknya.

Berikan keamanaan saat eksekusi, langsung dipimpin Kabag Ops Polres Rohul Kompol Imadison.SH, juga hadir Kasat Sabhara AKP S.Sinaga SH, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto,SIK.SH.

Selain itu, juga terlihat Kapolsek Kabun AKP Masjang Effendi, KBO Sabhara Polres Rohul IPTU Awaluddin, Kanit Sabhara Polsek Kabun IPTU Azwir , Kanit Binmas IPTU P Nadeak, Kanit Reskrim Polsek Kabun AIPTU Ramadanus, dan hadir Panitra PN Pasir Pangaraian Tagor Payungan SH MH, Jurusita PN Pasir Pangaraian Dedy Hartanto setrta staf Umum PN Pasir Pangaraian Arnol Pardede, serta Juga hadir pemohon eksekusi Jefri Ginting.

Menjaga keamanan dan Kelancaran eksekusi Kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono,SH mengatakan, dalam pengamankan ekseskusi disiagakan 35 personil Sat Dalmas Polres Rohulserta 15 personil anggota Polsek Kabun.

Pemilik ruko sempat memberikan perlawanan dan bersitegang dengan petugas, Panitera Tagor Sipanyungan SH, MH, serta Juru Sita Dedi Hartanto. Kemudian Nurmayati sempat jatuh pingsan dan langsung ditangani sejumlah polisi wanita atau Polwan Polres Rohul.

Dengan kejelian petugas pengamanan dari Polres Rohul dan Polsek Kabun, akhirnya dua unit Ruko di Pasar Kabun‎tersebut bisa dieksekusi pihak PN Pasir Pangaraian pada Rabu siang.

Dimana dua pintu Ruko tersebut sudah dilelang pihak Bank Mandiri pada 2017 lalu dan dimenangkan pembeli bernama Jefri Ginting. Kemudian, ke 2 pintu ruko tersebut dibeli Faisal dengan harga Rp 630 juta. Walaupun sudah dibeli, pembeli tidak bisa langsung menempati Ruko tersebut‎, karena si pemilik sebelumnya tidak mau pindah.

 

Bahkan Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis mengaku, eksekusi 2 Ruko tersebut sudah dua kali dilakukan, karena eksekusi pertama pada Rabu (24/1/2018) gagal, karena Hj. Nurmayati tidak mau dua pintu Ruko dieksekusi.

“Polres Rohul memberikan pelayanan keamanan dalam pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan 2 unit ruko oleh Pengadilan Pasir Pangaraian di Desa Kabun Kecamatan Kabun,”

Eksekusi sebidang tanah dan dua unit ruko dengan sertifikat Hak Milik No.748 Tgl 8 Des 2017 An HJ.NURMAYATI oleh Pihak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

“Eksekusiyang diback up Kepolisian Polres Rohul, sempat dihalangi Ormas dan kemudian dilakukan upaya paksa oleh pihak PN Pasir Pangarayan. Tiga orang dari Ormas sudah diamankan di Polres Rohul,” jelas Paur Humas.

Anggota Ormas yang diamankan, Ketua DPC PP Kabun Herman Kadafi , Koti PP Rohul Jefri Damanik,  serta anggota PP Tandun Reno.

“Dari pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan dan barang-barang yang ada di dalam ruko sudah dipindahkan ke luar ruko. Eksekusi berakhir sekitar pukul 12.00 Wib dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif,” ucap Ipda Nanang Pujiono lagi **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *