Hukum&KriminalRohul

Sejak Januari 2018 Satlantas Polres Rohul Lakukan Penertiban dan Penegakan Hukum ‎Secara Rutin

ROKAN HULU, Riauandalas.com -Sejak awal bulan Januari 2018 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH Melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino SIK yang di dampingi Kanit Laka Ipda Efendi Lupino kepada sejumlah Wartawan Rabu (24/02/18) Mengatakan Kegiatan penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polres Rohul, nantinya digelar secara mobile dan stationer, dan dilaksanakan secara rutin setiap hari.

Kasat Lantas mengakui, Kota Pasir Pangaraian sebagai ibukota Rohul, akan menjadi pilot projects dari kegiatan keselamatan berkendara, itu sebagai bentuk menghindari tingginya angka lakalantas yang terjadi di Rohul ini.

“Melalui kegiatan ini kita akan melakukan penertiban dan penegakan hukum yang kita gelar, sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009 yang mengatur secara detil soal sejumlah larangan dan ketentuan Pelanggaran tentang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan raya. Dan Paling terpenting, bagaimana bisa menekan angka lakalantas di Rohul, kita juga tidak ingin tingginya angka tilang kepada pengendara,”tegasnya”

Lebih Lanjut Risnan Aldino mengatakan “Kedepannya, dengan kegiatan tersebut diharapkan adanya kesadaran masyarakat berlalu lintas, dan jangan karena ada polisi masyarakat baru memathui aturan lalu lintas. Namun, bagaimana dari kesadaran pribadi masyarakat aturan lalu lintas bisa dilaksanakannya,” Kita Tidak Bangga melakukan Penilangan terhadap masyarakat.namun kami lebih senang jika masyarakat lebih mematuhi dan sadar atas pentingnya keselamatan berlalu lintas “Pintanya”

Saat ini, jumlah pelanggaran yang telah dilaakukan penindakan oleh petugas (tilang) meningkat dan angka lakalantas menurun. Namun Kasat Lantas menyatakan, dirinya tidak bangga dengan banyak tilang terhadap masyarakat, karena itu menunjukan tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara masih rendah.

Kasat Lantas juga mengungkapkan, berdasarkan data Global Status Report on Road Safety tahun 2015, di Asia Tenggara 34 persen yang terlibat laka lantas itu pengendara sepeda motor atau roda dua.

“Sehingga untuk melakukan  antisipasinya, kita berpatroli, penindakan hukum, dan melakukan sosialisasi ke sekolah sekolah terkait pemahaman UU no 22 tahun 2009 tantang lalin dan angkutan jalan. Pihaknya Berharap, dengan timbulnya kesadaran masyarakat maka angka laka lantas di Rohul akan zero (nihil), melalui kegiatan kita inilah bagaimana kita timbulkan kesadaran masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, berdasarkan data WHO tahun 2012, kelompok yang meninggal dunia di jalan raya akibat lakalantas mencapai 74 persen dan itu dari kelas menengah ke bawah antara uisa 15 hingga 29 tahun. Kemudian disusul meninggal dunia akibat Bunuh diri, selanjutnya akibat HIV –Aids.

Dari rekapitulasi yang dilakukan Satlantas Polres Rohul melalui Unit Lakalantas terang Kasat Lantas lagi, di tahun 2016 jumlah lakalantas yang terjadi ada 120 kasus dan jumlah korban 261 orang, korban meninggal dunia (Md) 56, Luka Berat (LB) 102, luka ringan 108 orang.

“Tahun 2017, menurun menjadi 90 kasus lakalantas, MD 21, LB 88, Luka ringan 96.Hanya saja, di tahun 2017 jumlah tilang mencapai 6215 dimana kendaraan roda 2 4035, bus 32 dan pick up 232 dan tilang mini bus 369. Untuk teguran 2193,” ungkap Kasat Lantas. **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *