Hukum&KriminalPelalawanPemerintahanPolitikRiau

“Alasan Atmonadi Klasic” Kasus korupsi cetak Sawah 1 Miliar Kejaksaan Negeri Pelalawan Krisis Tersangka .

PELALAWAN,Riauandalas.com – Tampak disurat pernyataan telah selesai dikerjakan 100 % tersebut ada lima orang yang menanda tangani termasuk Atmonadi,
Ketika dikonfirmasi melalu via telpon Atmonadi mengakui dan membenarkan bahwa dirinya ikut menanda tangani surat pernyataan tersebut, “Itu sebuah proses prosodur wajar – wajar saja saya menanda tangani”, ungkapnya.

Kaharudin selaku kontraktor pelaksana kegiatan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan memjelaskan kepada Awak Media.

Uang yang diterima adalah upah kerja, sesuai dengan borongan yang dikerjakan saat itu, kalau yang terima uang fee tersebut adalah kepala desa.

“Sesuai perjanjian saat sawah itu sudah siap seratus persen, selaku kontraktor yang mengerjakan perkerjaan tersebut sudah sepantasnya menerima upah sesuai yang saya kerjakan, kok kepala desa tidak tersangka,” Jelasnya.

Sebenarnya kalau dipermasalahkan seharusnya kenapa Pemerintah membangun sawah diatas lahan pribadi tampa ada ganti rugi atau Hibah, disebutnya masalah ditanam atau tidak itu sawah itu urusan orang dinas.

“Tanah itu milik pribadi belum ada ganti rugi, itu yang diusut” Jelasnya.

Selain itu dia mengungkapkan yang bermain adalah ketua kelompok dan kepala desa, dan selaku PPK Trisno juga harus bertanggung jawab, karna diduga laporan tak tajelas PPK Pertanian bukan urusannya.

“Juga tanda tangan saya dipalsukan dan diduga setelah difoto copykan baru tanda tangan dirombak,” Jelasnya.

Bahkan dalam laporan ada keanehan sebab bukti uang terima tidak bertanggal semuanya ditahun yang sama.

“Memang karena saya orang bodoh nama saya ada di SK notaris, saya yang tanda tangan, jadi sayalah secara tertulis bertanggung jawab, saya tidak salahkan Jaksa tetapi jangan pilih kasih dalam menetapkan tersangka,” ungkapnya.**gom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *