Bisnis&EkonomiHukum&KriminalNasionalRiau

Jikalahari Mencatat total Rp 712.247.628.934.147 Triliun Kerugian Negara sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Jikalahari menilai PT RAPP dan APRIL Grup melanggar UUD
1945, hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia Indonesia saat
menyatakan PT RAPP telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia: investasi Rp 85
triliun, investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp 15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp 100 triliun,
ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp 20 triliun per tahun.
“Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT RAPP dan APRIL Grup, itu sama
saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan
lingkungan dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia,” kata Made Ali, Wakil
Koordinator Jikalahari.

PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan
jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang
termasuk menghormati hak asasi manusia,” kata Made Ali.

Keuntungan APRIL, Kerusakan Ekologis dan Derita Rakyat Riau Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL grup. Jikalahari mencatat total Rp 712.247.628. 934.147 kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau. “Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia,” kata Made Ali.

Korupsi Perizinan IUPHHKHT/RKT Hutan Alam. Total Rp 2,5 triliun dari 15 korporasi APRIL Grup
merugikan keuangan negara menebang hutan alam dalam perkara Tengku Azmun Jaafar (eks
Bupati Pelalawan), Arwin AS (Eks Bupati Siak), Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Burhanuddin
Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) dan Ruzli Zainal (Gubernur Riau).

Tabel perhitungan nilai tegakan kayu hutan alam yang hilang serta keuntungan perusahaan
atas terbitnya RKT diatas hutan alam dalam kasus korupsi kehutanan penerbita IUPHHKHTI 12
Korporasi terafiliasi dengan APRIL Group Nama Perusahaan Nilai Kayu yang hilang Keuntungan
Perusahaan (terbitnya RKT)

PT Selaras Abadi Utama Rp 156.194.920.760 Rp 309.958.449.641
PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 63.198.216.760 Rp 77.521.557.428
PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp 104,418,692,984 Rp 201,836,531,360
PT Uni Seraya Rp 21,864,696,744 Rp 19,842,658,481
PT Rimba Mutiara Permai Rp 71,007,514,124 Rp 106,798,155,411
PT Triomas FDI Rp 25,982,728,720 Rp 26,262,944,465
PT Madukoro Rp 148,168,816,000 Rp 161,630,105,048

CV Alam Lestari Rp 12,279,357,960 Rp 87,737,894,417
CV Bhakti Praja Mulia Rp 108,405,684,400 Rp 96,115,658,076
CV Harapan Jaya – Rp 65,371,558,265
CV Mutiara Lestari – Rp 5,776,832,505
CV Putri Lindung Bulan Rp 55,392,978,880 Rp 89,099,881,552
PT Bina Daya Bintara Rp 83,577,722,720 Rp 177,388,653,167
PT Seraya Sumber Lestari Rp 2,280,558,800 Rp 59,316,501,750
PT National Timber Forest Product Rp 60,183,111,400 Rp 122,580,457,396
Total Rp 912,955,000,252 Rp 1,607,237,838,961
Total keseluruhan Rp 2,520,192,839,213
Sumber :Dokumen putusan perkara korupsi kehutanan terdakwa Arwin AS, T Azmun Jaafar, Burhanuddin Husin, Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Rusli Zainal Tak Bayar Pajak. Data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan bentukan DPRD Provinsi Riau 2015 menemukan potensi kerugian negara dari pajak tidak disetor April Grup total Rp 6,5 Triliun kerugian negara dari pajak terdiri atas: Rp 6,4 Triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBB P3) pertahun dan Pajak PSDH DR yang tak disetor Rp 14,9 milyar tahun 2010-2014.

Tabel perhitungan kerugian negara dari sektor pajak dan PSDH-DR yang ditemukan Pansus Monev Perizinan DPRD Riau terhadap APRIL Group Jenis Kerugian Jumlah
Kekurangan PSDH-DR APRIL Group Rp 14,982,598,920
Pajak yang tidak disetorkan Rp 6,452,086,701,014
Sumber: Hasil Pansus Monev Perizinan DPRD Riau Kerugian Ekologis. Hasil Eksaminasi Putusan Burhanuddin Husin Mappi-Jikalahari 2012 menemukan–berdasarkan penghitungan Prof Bambang Hero Saharjo (Guru Besar IPB)—Rp 687 Triliun terdiri atas kerusakan ekologis, ekonomi dan pemulihan ekologi.
Tabel Kerugian ekologis penerbitan 13 IUPHHKHT-RKT korporasi terafiliasi APRIL Group oleh Burhanuddin Husin

Kerusakan Ekologis
Biaya pembuatan reservoir Rp 197,445,600,000,000
Pengaturan tata air Rp 111,203,312,000,000
Pengendalian erosi dan limpasan Rp 292,512,000,000
Pembentukan tanah Rp 24,376,000,000
Pendaur ulang unsur hara Rp 224,259,200,000
Pengurai Limbah Rp 21,207,120,000
Pemulihan keanekaragaman hayati Rp 131,630,400,000
Pemulihan sumberdaya genetik Rp 19,988,320,000
Pelepasan karbon Rp 1,575,177,120,000

Nilai Kayu Tegakan Hutan Rp 20,336,579,670,000
Nilai Pakai Lahan Rp 156,006,400,000,000
Pemulihan Ekologi Pengaktifan ekologi yang hilang Rp 199,734,750,160,000
Total Rp 687,015,791,990,000
Sumber: Hasil eksaminasi putusan Burhanuddin Husin Jikalahari-Mappi
Penebangan Hutan Alam. Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016 memvonis PT Merbau
Pelalawan Lestari (PT MPL) menebang hutan alam di luar izin dan mengakibatkan kerusakan
lingkungan hidup mencapai Rp 16,24 triliun.

“APRIL juga berkontribusi besar atas kejadian karhutla tahun 2015 yang mengakibatkan 5 warga
Riau meninggal akibat menghirup polusi asap dan 97 ribu warga Riau terkena penyakit ISPA dan
kerugian ekonomi mencapai Rp 221 triliun,” kata Made Ali. “Termasuk, APRIL juga berkontribusi
mengadu domba warga kampung di 11 kabupaten di Riau hingga melahirkan konflik
berkepanjangan. Dan, kearifan melayu yang bersumber dari hutan-hutan alam dan flora-fauna
juga turut hilang karena APRIL. Artinya APRIL membunuh peradaban budaya Melayu di Riau,”
kata Made Ali.”APRIL telah melanggar hak asasi manusia di Riau berupa hak untuk hidup dan
lingkungan yang sehat.”
Dari uraian di atas, APRIL hanya mementingkan kekayaan pemiliknya. “APRIL adalah wujud
kapitalis yang rela melakukan pelanggaran ekologis dan hak asasi manusia demi menumpuk
kekayaan di atas penderitaan jutaan rakyat Riau,” kata Made,” tidak ada kata lain, Presiden
Jokowi sudah saatnya bersikap tegas atas kejahatan korporasi APRIL berupa mencabut izinnya
dari Riau.”

 

Jikalahari merekomendasikan kepada:
1. Presiden Jokowi mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup lantas, seluruh arealnya
dikembalikan kepada masyarat adat dan mengembalikan ruang ekologis agar
kebudayaan dan peradaban melayu di Riau tidak hilang.
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan hanya memberi sanksi administrasi,
juga segera mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup karena telah melangggar peraturan
perundang-undangan dan Hak Ekologis.(Rp/Rd)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *