Hukum&KriminalRohil

Pengedar Narkoba Ini Tak Berkutik Ketika Di Ringkus Polsek Panipahan.


Bagan SiapiApi,Riau Andalas Com-Kamis 05 Oktobet 2017,
semalam sekira pukul 22.30 wib,Polsek Panipahan telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua)orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan jenis Daun Ganja.

Diantara nama tersangka kasus ini masing masing.yaitu,
TIURMAIDA Boru HUTABARAT Alias BUTET Binti (Alm)PAIYAN HUTABARAT. Perempuan,(55) Lahir di Medan (Sumut) 05 Mei 1962, Ibu rumah tangga Jln. Cempaka Kelurahan Panipahan Kota,Kecamatan Pasir Limau Kapas,Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjut nya,HARMEN NASUTION Alias EMEN Bin HAJI HASAN, laki-laki,(32)Lahir di Tanjung Balai Asahan (Sumut)05 September 1985, Wiraswasta,Jln Bhakti Kepenghukuan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

sebagai berikut Dasar Laporan Polisi: LP/ 30 /X/A/K/2017 /Res Rohil/Sek Panipahan, 05 Oktober 2017.

Pelapor adala Nama Cristony Butar Butar, (33), Anggota Polri, Kristen, Aspol Panipahan, Kecamtan Pasir Limau Kapas.

Tempat Kejadian Perkara(TKP)
penangkapan tersangka tersebut,
tepat nya diJalan Cempaka Kelurahan Panipahan Kota,Kecamtan Pasir Limau Kapas,Rohil.

Saksi – Saksi.yaitu,BRIPKA IFANANTO,(40)Islam, Polri, Aspol Polsek Panipahan ,BRIGADIR GUNAWAN SYAHPUTRA,(32)Polri, Aspol Polsek Panipahan dan BRIGADIR NESTOR H. NABABAN,(30)Polri, Aspol Polsek Panipahan.

Adapun barang bikti(BB)disita dari tangan tersangka.14 (empat belas)paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.1(satu)bungkus plastik warna hitam diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.(tiga) amp/linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering.Uang kontan sebesar Rp. 8.567.000 (delapan juta lima ratus enam puluh rupiah) diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu dan jenis Daun Ganja Kering.1 (satu)unit timbangan digital merk ML-B 05 warna hitam,1 (satu)unit handphone merk Mito warna hitam,1(satu)unit handphone merk Nokia, 200 (dua ratus) lembar kertas pembungkus ganja.

Kemudian,1(satu)buah hekter,2 (dua)kotak anak hekter,1(satu) tas kecil warna hijau, 26 (dua puluh enam) bungkus kertas tiktak/paper,1(satu)buah kotak kaleng merk Djisamsu,88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik bening kosong,
1(satu)Note book warna biru,1 (satu)buah buku Expedisi panjang warna hijau.

Kronologis Kejadian penangkapan terhadap dua tersangka itu Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017, sekira pukul 22.00 wib,saat KANIT PROVOST Polsek Panipahan BRIPKA CRYSTONY BUTAR BUTAR Nrp 84121217 memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah tersangka TIURMAIDA Boru HUTABARAT Alias BUTET diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu dan jenis Daun Ganja Kering.

Lantas mendengar informasi terpecaya tersebut,Kanit Provost Polsek Panipahan BRIPKA CRYSTONY BUTAR BUTAR memyampaikan informasi itu kepada Kapolsek Panipahan IPTU ZULMAR, SH. Setelah menerima informasi tersebut,selanjutnya Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta 4 (empat)orang anggota Polsek Panipahan yang namanya tersebut sebagai saksi diatas,langsung merespon mendatangike(TKP)melakukan penggrebekan dan pengamanan terhadap ke 2(dua)tersangka.

Setelah ke 2 (dua) tersangka diamankan dan dengan disaksikan Ketua RT setempat yang bernama ALBERT SIMATUPANG dan juga disaksikan oleh tersangka TIURMAIDA Boru HUTABARAT Alias BUTET Binti (Alm) PAIYAN HUTABARAT sebagai pemilik rumah,dan ketika itu dilakukan penggeledah terhadap rumah tersebut,dan diketemukan barang bukti (BB)sebagaimana yang sudah dituang kan diatas.

informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto,Sik,MH.melalui Humas Polres Rohil,Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,Kepada Riau Andalas Com Jum’at 06 Oktober 2017
,”terhadap ke 2 (dua)tersangka beserta barang bukti (BB)
dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,”Pungkas nya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *