PemerintahanPolitikRohil

Lambannya Sikapi Penetapan Dan Pelantikan Penghulu Balam Sempurna, Torehkan Demokrasi Buram Di Rohil.

BALAI  JAYA,  Riau Andalas.com- Masyarakat pendukung Jhon Payer Silaban Kepenghuluan Desa Balam Sempurna,Kecamatan Balai Jaya,Rohil mendatangi Camat Balai Jaya atas lambannya kinerja Camat terkait Instruksi Bupati Rokan Hilir tangal 9 mei 2017 yang lalu kepada Panitia Pemilihan Penghulu (PILPENG) Desa Balam Sempurna Untuk Menetapkan,Jhon Payer Silaban sebagai Penghulu,Sesuai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 38/G/2017/PTUN-PBR dan Putusan PTUN Medan  nomor 53/B/2017/tertanggal 30 Maret 2017 yang mempunyai kekuatan Hukum tetap (Inkracht).
Keterlambatan ini di Duga sengaja di ulur  oleh pihak Kecamatan,sehingga memicu kemarahan Masyarakat yang simpati terhadap Jhon Payer Silaban.
Belum di ketahui secara pasti apa penyebab keterlambatan Camat untuk mengeluarkan Surat Penetapan Jhon Payer,namun menurut issue yang berkembang ada intervensi dari oknum berkepentingan,sebut sumber kepada riauandalas.com,tanpa menyebutkan siapa “Oknum yang mempunya Kepentingan di 2019 tersebut,Selasa( 23/5) .
Pantauan Riau Andalas.com  di lokasi, Ratusan Masyarakat Simpati Jhon Fayer berbondong bondong mendatangi Kantor Kecamatan Balai Jaya di KM 39 Jalan Lintas Riau -Sumut Balam,meminta Pertanggung jawaban Camat Balai Jaya,Samsuhir SPd untuk segera menerbitkan Surat Penetapan dan melantik Jhon Fayer sebagai Kepala Desa Balam sempurna pasca Pilpeng 2016 yang lalu lewat  surat ketetapan Panitia Pilpeng nomor 6/PPP/BLS/2016, memenangkan Iskandario sebagai Penghulu Balam Sempurna pada tanggal 19 juli 2016.
Disebutkan,Jhon Payer Silaban harus menempuh jalur hukum ke PTUN Pekanbaru dan PTUN Medan demi mendapatkan keadilan dari sebuah Sistem Demokrasi rapuh oknum oknum Kepanitian PILPENG di Kepenghuluan Balam Jaya yang di duga luluh oleh penawaran Rupiah,Sehingga tega harus mengalahkan Jhon Fayer silaban yang nyata nyata perolehan suaranya mengungguli suara  Sukandario pada waktu lalau.
Tak dapat dinyana,Tangan Tuhan Sampai pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Ptun medan,memenangkan Jhon Fayer Silaban sebagai PENGGUGAT /Terbanding melawan Sukandario disebut sebagai Tergugat  ll/Pembanding, pada amar putusannya menyebutkan antara lain,1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,2.Menyatakan batal ketetapan panitia Pemilihan Penghulu Balam Sempurna nomor 6/PPP/BLS/2016 Yang di terbitkan oleh tergugat pada tanggal 19 juli 2016 yang menetapkan SUKANDARIO sebagai Penghulu.3.Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat ketetapan Panitia Pemil8han Penghulu.4.Menghukum Tergugat dan Tergugat ll intervensi secara Tanggung Renteng,membayar biaya Perkara sejumlah 237.000 (Dua ratus Tiga puluh Tujuh ribu rupiah).Demikian bunyi amar putusan PTUN Pekanbatu dan Medan yanggal 5 mei 2017 yang di Tanda tanganinoleh Panitera PTUN DRs.Fauzan SH.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan ini,patut di duga, ketua Panitia Albert Manurung beserta kroni kroninya segera di limpahkan ke pengadilan untuk memperoleh imbalan yang setimpal atas hilangnya Hak orang lain akibat Nafsu Rayuan Rupiah dari oknum yang punya kepentingan tersebut,Kiranya Coretan Demokrasi Buram di Kabupaten yang di sebut SERIBU KUBAH ini tidak terulang kembali…..(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *