LingkunganPemerintahanRohil

Dirikan Bangunan Di Areal Milik DMJ, Klinik Ibunda Serobot Bahu Jalan, Pemda Diminta Bongkar.

BAGANBATU , Riau Andalas.com
Diduga tidak kantongi IMB ( izin membangun bangunan) klinik Ibunda yang berlokasi di KM4 jalan lintas Baganbatu- Riau serobot lahan milik PU yang diperuntukan untuk beram jalan.
Pasalnya, bangunan milik klinik Ibunda tersebut berdiri diatas bahu jalan, sehingga luas bahu jalan lintas menyempit serta mengganggu arus lalulintas.

Akibatnya, luas bahu jalan yang seharusnya 4 meter menjadi hanya 2 meter , lantaran bangunan milik Dr.HR yang berdiri tersebut menyerobot bahu jalan.

Camat Kecamatan Bagansinembah Sakinah,SSTP,M.si , ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait hal ini diruang kerjanya 13/3 terkesan menghindar.

Sementara itu, sekcam bagansinembah ARH.H.Darsono,SE diruang kerjanya saat dikonfirmasi mengatakan, kalau mengenai izin IMB, klinik bunda ini memang tidak ada rekomendasi di kantor camat.
” tidak ada rekomendasi dari kecamatan, dan kalau pun pihak klinik bunda mengajukan langsung ke Kabupaten..bangunan tersebut harus tetap dibongkar , sebab bangunan tersebut telah melanggar DMJ (Daerah Milik Jalan), yang mana DMJ adalah 15 meter dari as jalan, itu petaturannya,” ungkap sekcam.

Sementara,Rben Kepala Pembangunan (Orang tua Dr.HR),yang di konfirmasi Waetawan,Ahad 12/3 mengatakan,kalau Ijin bangunan sudah di urus Anak Saya,(Dr.Hrd) dengan meminta terlebih dahulu ke Kantor lurah Bahtera Makmur kota,”ijinnya Bangunnya sudah di urus Anak saya,tapi Ke Camat yang dulu,paparnya.
H.Reben  juga menambahkan,pertapakan ini sudah saya beli sebelum adanya jalan Lintas,paparnya,jadi jalan Raya ini yermasuk sudah saya beli,paparya lagi,dan mengenai pembangunan Klinik Ibunda,jikapun adaProyek Pelebaran jalan,maka Bangunan tersebut siap untuk Di Bongkar,paparnya kepada Wartawan.
Sementara,lurah Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota,H.Sukatno yang di konfirmasi riauandalas.com,ahad 13/3 mengatakan,memang pihak Klinik Ibunda datang Kekantor untuk meminta Rekomendasi,Hanya RekomendasiPak,Bukan pengurusan IMB,selanjutnya ya terserah pihak Klinik,paparnya.
H.Katnopun menambahkan,kalau di tilik dari Peraturan,maka hal tersebut,Sudah Salah,Namun saat beliau saya tegur terkait Pembangunan Klinik Ibunda,H.Rben menjawab,Akan Membongkarnya jika ada Kepentingan Proyek Pelebaran Jalan,Pungkasnya….(Mahmud Sinambela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *