Hukum&KriminalRohul

Hulu Balang Nogori Polisikan, Waria Asal Sumut Gara gara Hina Warga Rohul Melalui Medsos

bncg-1-640x330

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Seorang Wanita pria (Waria) asal Sumatera Utara (Sumut), Jefri Miswandi alias Jeni (31), dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan tuduhan penghinaan tau pencemaran nama baik nama Rohul melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Waria yang akrab disapa Jeni, bekerja di salon Ipeh, depan Hotel Sapadia Pasir Pangaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah. Jeni dilaporkan Ketua Hulubalang Nogori Kabupaten Rohul Alirman alias Alir (39) ke Sat Reskrim Polres Rohul Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 00.30 dinihari kemarin.

Sesuai Laporan Polisi No: LP/148/XI/2016/Riau/Res.Rohul tanggal 9 November 2016, Waria tersebut dituduh dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan juga atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Semula, pada Selasa (8/11/2016), pelapor diberitahu warga Rohul, Fahrizal melalui teleponnya, ada akun facebook atasnama Miswandi Mirkurosan Adefgan membuat status di Facebook yang bikin warga Rohul marah.

Status yang diupload 25 Oktober 2016 berbunyi, “Moga Pasir Pangaraian terkena bencana yg begitu dasyat. Mayoritasnya semua munafik. Katanya negeri seribu suluk. Manusianya seperti binatang. Sesama manusia tidak saling memaafkan, tidak saling membantu, menusuk dari belakang. Sapa yang berbuat kejahatan pasti kena imbas”.

 

Bahkan, pada 29 Oktober 2016 pukul 23.58 Wib, lagi-lagi dalam akun Miswandi membuat status yang mengejutkan, yang mengatakan bahwa sesama pria berbuat tidak layak di taman kota.

Dalam dua status Facebook yang dibuat pekerja salon tersebut, membuat warga Rohul geram. Dan sebagai Ketua Hulubalang Rohul, Alirman juga merasa tidak senang atas update status Miswandi di media sosial tersebut.

 

“Pelapor (Alirman) dan saudara Fahrizal, lalu mencari tahu pemilik akun, dan diketahui pemiliknya atasnama Jefri Miswandi alias Jeni, yang bekerja di Salon Ipeh terletak di Desa Pematang Berangan,” jelas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, Kamis (10/11/2016).

 

Lalu. Alirman dan Fahrizal, membawa Miswandi alias Jeni ke kantor Hulubalang Rohul. Karena masyarakat semakin ramai dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Waria tersebut dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Rohul untuk ditindaklanjuti.

 

IPDA Efendi mengakui, kini Miswandi alias Jeni tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor, karena masalah ini melibatkan saksi ahli.

“Terlapor dikenakan wajib lapor,” ucap IPDA Efendi.** Alfian **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *