Hukum&KriminalRohul

Empat Pemilik Kedai Tuak Dapat Teguran, 858 Botol Bir Disita

p_20161110_112233
Ops Cipkon Polsek Rambah

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 14.00 Wib, personil Polsek Rambah berhasil menyita  858 botol minuman bir dari sebuah warung di wilayah hukumnya.

Ratusan botol minuman bir disita dari warung milik Poris, di Dusun Sei Deras Desa Suka Maju. Selain itu, pemiliknya juga digelandang ke Mapolsek Rambah untuk diperiksa.

 

Menurut Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Efendi Lupino, bahwa sasaran Ops Cipkon yang digelar Polsek Rambah terkait Curat, Curanmor, Miras, juga penyakit masyarakat.

Dengan 10 personil yang dipimpin Kapolsek Rambah AKP Masjang Effendi, Kanit Reskrim Bripka Novi Zahendri, Kanit Intel Gondo, sejumlah warung tuak, warung remang-remang atau kafe di sepanjang irigasi Kilometer 6 Desa Suka Maju disisir.

“Dari hasil Operasi cipkon, juga dilakukan teguran terhadap pemilik warung tuak agar menutup warungnya,” ungkap jelas IPDA Efendi, Kamis (10/11/2016).

Tambahnya, dimana pemilik warung tuak yang ditegur dan diminta menutup usahanya, yakni lima warung tuak, berada di KM 6 Desa Sukamaju, yakni milik Leli Suharni (32), Risnawati (30), Parmi (34), warung milik Efi (33), dan warung milik Arman (57).        **Alfian **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *