Berita utamaHukum&KriminalJambi

Diduga Boss Besar Barang Ilegal Jhoni dan Hadi Tan di Laporkan Ke Kapolri

Keterangan Foto ; Bukti barang Impor Illegal mendarat di Tajabar Jambi, (sumber: Sotarduganews.Id)

JAMBI, Riauandalas.com – Penyelundupan barang ilegal dan narkotika marak di Provinsi Jambi. Peredaran barang ilegal tersebut masuk melalui jalur pelabuhan tikus di daerah Tungkal dan Tanjung Jabung Barat (Tajabbar) Provinsi Jambi.

Menurut informasi yang dirangkum dan dilansir mesia Sotarduganews.Id, pelabuhan tikus tersebut diduga milik Jhoni dan Hadi Tan yang katanya selama ini terkenal di beberapa wilayah bagian perairan Jambi.

Seperti, Jhoni Ngk yang juga alias Budi Hartono Kusuma alias Bos Joni diduga kuat merupakan pemilik pelabuhan tikus di daerah Tungkal dan Pelabuhan Dagang Merlung kabupaten Tanjabbar.

Sedangkan Hadi Tan, berkedok pabrik pinang dengan perusahaan PT Bintang Selatan alias PT Bintang Selamanya.

Luar biasanya, pengelolaan dan kelancaran bisnis gelap tersebut, juga disebut-sebut, melibatkan oknum Polri yang bertugas di wilayah Tanjabbar, Polda Jambi maupun warga sipil.

Kebenaran informasi ini, sebelumnya Media sudah mengkonfirmasi dan klarifikasi terhadap Jhoni dan Hadi Tan. Namun belum dijawab hingga berita ini terbit.

“Kami akan mengambil langkah untuk melaporkan praktek bisnis illegal yang diduga dimiliki Bos Jhoni dan Bos Hadi Tan ini langsung kepada Kementerian Perhubungan RI Cq. Dirjen Hubungan Laut melalui what’sapp pribadi masing masing pejabat tinggi tersebut,” terang Sulthan Hendri pada awak.media sesyai yang dilansir sotarduganews.id.

“Saya punya bukti kongkrit atas pelabuhan ilegal milik Jhoni dan Hadi Tan mulai dari data data video di lapangan. Voice suara T ilegal inilah pintu masuknya barang barang terlarang dari luar negeri, khusunya narkoba, minuman alkohol oplosan luar negeri tanpa cukai, rokok tanpa cukai, Sex Toys, baju bekas, Air Soft Gun, dan lain sebagainya.

Sedangkan Penyeludupan keluar negeri yang telah terbukti adalah Baby lobster bernilai Milyaran rupiah,” paparnya.

Atas hal itu, Selasa 27 Desember 2022 telah disampaikan kepada, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto.
Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Syahar Diantono Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kapolda Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) Anggota Kepolisian Seluruh Polda Jambi.

“Maka dengan hal tersebut, diharapkan Mabes Polri diwajibkan terlibat dalam memerintahkan, melaksanakan dan penegakan hukum terhadap penyelundupan Ilegal tersebut.” Tutupnya.(rls/dre)