Berita utama

Tergiur Kerja Satu Hari Gajinya 1 Bulan, Maling Sepeda Motor CBR Ditangkap Polsek Bangko Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Kembali Ungkap Kasus TP Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Sabtu, 10 April 2021 sekira pukul 09:00 WIB, Kemaren.

Pengungkapan Kasus TP Curanmor itu Terkuak berawal Pelapor (sdr RAHMAD PRIYONO 22thn) tiba di Kampus Aridho yang terletak di Jl.Lintas Labuhan Tangga Besar Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pelapor memarkirkan sepeda motor milik pelapor di parkiran kampus tersebut, kemudian pelapor masuk kedalam kelas untuk mengikuti pelajaran.

Sekira pukul 12:00 WIB pelapor selesai mengikuti pelajaran mata kuliah dan hendak pulang kerumah dan pada saat pelapor tiba diparkiran, pelapor melihat bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan sebelumnya di parkiran tersebut sudah tidak ada.

Melihat hal itu pelaporpun meminta tolong kepada kedua saksi (sdr Arfi dan Sahrul) untuk membantu mencari sepeda motor miliknya di seputaran kampus Aridho namun tidak juga ditemukan.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan pelapor langsung melaporkan kekapolsek Bangko.

Pada hari Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 09:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa tim opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara ada mengamankan seorang laki-laki dan sepeda motor merk Honda CBR 150 cc warna orange putih tanpa nopol.

Kemudian tim opsnal polsek bangko berkoordinasi dengan tim opsnal polsek labuhan Ruku bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang hilang dikampus Aridho Jl.Labuhan Tangga Besar Kep.Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Setelah koordinasi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH perintahkan  tim opsnal polsek berangkat menuju Polsek Labuhan Ruku. Sesampainya Dilokasi Yang dimaksud Petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Waji Rotama Alias Aji beserta sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor merk Cbr 150 cc warna orange putih tanpa nopol.

Selain sepeda motor petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kunci leter T, dari keterangan tim opsnal polsek Labuhan Ruku Bahwa teman dari tersangka Aji adalah pelaku dalam penggelapan sepeda motor di wilkum Polsek Labuhan Ruku.

Pada saat melihat kedatangan tim opsnal Polsek Labuhan Ruku sdr Jikri (DPO) melarikan diri dan dari hasil introgasi terhadap tersangka Aji didapat informasi bahwa tersangka Aji melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang temannya yang bernama jikri (DPO).

Pengakuannya Jikri DPO baru dikenalnya dua hari yang mana tersangka Aji pada saat pertama kenal sempat mengeluh kepada sdr Jikri (DPO) bahwa dirinya sangat membutuhkan uang lalu sdr jikri (DPO) menawarkan pekerjaan kepada tersangka Aji yang kerjanya hanya satu hari dan upahnya gaji satu bulan.

pada hari sabtu, 10 april 2021 sekira pukul 10:00 WIB tersangka Aji di ajak oleh Jikri (DPO) menuju ke Kampus Aridho dengan menggunakan sepeda motor Honda trondol milik Aji.

Sesampainya di kampus Aridho Jikri (DPO) berkata “inilah kerjaannya, tugasmu menjaga di pintu gerbang lihat siapa yang datang, kalau aku keluar bawa kereta kau engkol juga keretamu”.

Kemudian Jikri (DPO) masuk kedalam kampus Aridho dengan berjalan kaki sementara Aji menunggu di gerbang kampus Aridho dan tidak lama kemudian  Jikri keluar dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR 150 cc warna orange putih.

Sekira 300 meter dari kampus Aridho itu Jikri menyuruh Aji untuk meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya kemudian Jikri dan tersangka Aji berboncengan menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut menuju Batu Bara dengan tujuan untuk menjual sepeda motor tersebut dengan kesepakatan 30 % hasil penjualan untuk tersangka Aji dan 70 % untuk Jikri.

Berdasarkan Data Dihimpun Rabu 14 April 2021 Kapolres Rokan AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CBR Repsol 150 cc warna Orange Kombinasi Putih Tanpa Nopol, 1 (satu) buah kunci T, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa body.

“Selanjutnya terlapor dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***