Berita utama

1 kali setubuhi Anak Bawah Umur, Pelakunya Berhasil Diringkus Polsek Kubu Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang tersangka berinisial DS (19) Merupakan pengangguran Ditangkap Petugas Polsek Kubu Polres Rokan Hilir lantaran diduga Setubuhi Anak Gadis Dibawah Umur Jum’at 12 Februari 2021, Semalam.

Peristiwa itu terjadi setelah tersangka melarikan korban lalu setubuhi. Akibat ulah pemuda pengangguran itu akhirnya di bui pihak petugas atas laporan orang tua laki laki korban, dimana anaknya masih saja berstatus pelajar disalah satu Sekolah SMA Dikubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Berdasarkan Nomor : LP /  07 /II / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 10  Februari  2021 Sekira Pukul  23.00 WIB, Tersangka pengangguran itu diamankan oleh petugas

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

“Telah dilakukan penerimaan dan  pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul”Ungkap AKP Juliandi SH Sabtu 13 Februari 2021.

Dia menjelaskan, Kejadian tersebut Bermula Jum’at 05 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Pelapor pamit kepada Pelapor untuk pergi kesekolah, sekira pukul 11.00 WIB Pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang kerumah, lalu pelapor pun menelfon anaknya namun pada saat itu nomor handphone nya tidak aktif.

Selanjutnya  pelapor mencoba menelfon lagi namun nomor telefon anaknya tidak aktif juga. Sekira pukul 19.00 WIB pelapor pergi kerumah teman anaknya dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya, ayah dari teman anaknya itu mengatakan kepada Pelapor “ ini kereta anakmu” lalu Pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, “Loh Anak ku Mana?” lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah Tanya sama anak ku.”

“Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya, lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi  bersama laki-laki yang tidak dikenalnya, yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir,”Terangnya.

Kata Juliandi lagi, Pelapor tetap berusaha mencari keberadaan anaknya, tetapi tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Kantor Polsek Kubu untuk menindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polek Kubu mendapat informasi bahwa Pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatra Utara bersama Korban tepatnya dirumah orang tua pelaku.

“Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M dan Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan,”Bebernya.

Lebih lanjut Dikatakannya, Sekira Pukul 09.00 WIB tepatnya Jumat Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial D.S yang saat itu berada didalam rumah orang tuanya bersama degan korban. Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi Kepada pelaku.

“Saat Diintrogasi petugas pelaku mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara Melarikan anak di bawah umur dan juga telah menyetubuhi Korban sebanyak 1 kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada hari selasa tanggal 09 Februari 2021,”katanya.

Mendengar pengakuan tersebut Pelaku dan Korban langsung di bawa kepolsek Kubu. sesampainya di Polsek Kubu Team Opsnal langsung membawa Korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum, yang mana hasil Visum tersebut menerangkan bahwa ada luka lama didepan alat kelamin Korban. selanjutnya Pelaku lansung diamankan di Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti (BB) lainnya berupa 1 lembar surat visum etrepertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam dan sepasang baju tidur warna hijau”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***