Berita utamaLingkunganRohil

Zulfakar Sebut Miris Pengelolaan Manajerial BUMD, Yang Tidak Bisa Menjalankan Amanah Bupati Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Melihat kilas balik (Flashback) PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Sejak dilantik secara resmi oleh Bupati Rokan Hilir H. Suyatno kepada empat pejabat Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, pada tanggal 22 Agustus 2016 untuk periode 2016 – 2020.

“Dan kalau kita simak dari apa yang disampaikan oleh Bupati tersebut sudah jelas dan terang benderang tentang prospek kinerja kedepan yang akan diberikan wewenang penuh dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”kata Zulfakar Juned, SE, M.Si saat ditemui Dibagan SiapiApi, Jum’at 15 Mei 2020, Sekira Pukul 10, Wib Pagi.

Zulfakar Mengungkapkan, dari semua ini, sektor dengan berkoordinasi dinas/badan yang terkait yang langsung bersentuhan peningkatan PAD Rokan Hilir, tapi kenyataan dan realita di lapangan sampai saat ini hasilnya nihil, bahkan jangankan jalan di tempat malahan mundur teratur kebelakang.

“Kami yakin kalau direksinya sungguh – sungguh mau bekerja dan mempunyai integritas yang tinggi bisa di pastikan semua apa yang di inginkan oleh Bupati bisa tercapai dengan baik, tapi semenjak empat tahun terakhir jangankan mau membuat terobosan baru untuk peningkatan PAD Rokan Hilir, cuma mengurus SPBU satu saja tidak beres,”Jelas Dia.

Dikatakannya, dilihat dari manajemen kerja maupun pembenahan sarana dan prasarana, sama sekali tidak ada peningkatan dan perubahan dari yang lama, lantaran contoh kecil saja sarana dan prasarana di SPBU seperti gudang yang kumuh, kusam dan kotor, tidak ada keindahan yang bisa dilihat oleh mata masyarakat, juga dari segi pelayanan,  lebih parah lagi amburadul.

Menurutnya, secara kasat mata pengisisian BBM dengan memakai jirigen berjejer ribuan banyaknya setiap hari, sehingga mengganggu pemandangan setiap masyarakat yang melihat, Padahal sudah tau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar.

“Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar,”Ungkapnya.

Wadah alias jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan yang tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex. Untuk itu aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jirigen.

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

“Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C. Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,”katanya.

Zulfakar menilai, Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan: a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya.

“Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat. Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus,”Sambungnya.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.

Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

“Kalaulah Direksi-Direksi tersebut mempunyai profesionalitas yang mampuni tidak harus masyarakat berantri dan berjubel di lokasi SPBU, tetap masyarakat bisa membeli pakai derigen tetapi harus ada pihak ketiga untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat tersebut, dengan tidak harus masyarakat berjubel dengan ribuan diregen dilokasi SPBU, sebetulnya ini masalah teknis saja, cuma kita tidak tahu apa yang ada dalam pemikiran para direksi tersebut,”Ujarnya.

Zulfakar menambahkan, Khusus masyarakat dalam hal pengisian dan pembelian dengan sarana pakai dirigen bukan semata-mata keselahan dari masyarakat tapi pengelolaan SPBU yang tidak transparan dan tidak professional sehingga diragukan akuntabilitasnya.

“Kalau kita perhatikan BUMD di setiap Kabupaten/Kota mereka betul-betul mempunyai manajemen yang bagus, professional dan bisa menciptakan beberapa lini sektor untuk menghasilkan PAD bagi Kabupten/Kota mereka, tetapi kita sangat miris dengan pengelolaan manajerial BUMD kita yang tidak bisa menjalankan amanah dari Bupati tersebut,”Lanjut Dia.

Zulfakar selaku putra daerah merasa prihatin dan miris dengan kondisi BUMD PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, padahal sewaktu pelantikan beberapa tahun yang lalu Bupati sudah menekankan kepada para Direksi yang baru dilantik, agar senantiasa bisa bekerja sama dengan stakeholder yang ada, adapun prioritas nya adalah :

1. priotitas utama adalah perbaikan kinerja dan manajemen SPBU yang selama ini diketahui kurang maksimal

2. Pengembangan objek wisata, Khusus untuk objek pariwisata yang                membuat  kereta gantung di Pulau Pedamaran, mobil pariwisata Ujungtanjung-   Bagansiapiapi, Pegembangan Pulau Jemur, Danau Jando Gatal, Parit Bay Park, Pulau Tilan, Danau Napangga sampai Candi Sintong.

3. Pembenahan Kantor eks kantor DPRD dijadikan itu hotel, terkait siapa yang menginap, kita instruksikan saja masing masing dinas buat acara di lokasi tersebut, sulap eks gedung DPRD itu jadi hotel, kalau ada acara-acara dinas pusatkan di sana dan bayar uangnya masukkan kembali ke PAD dan kelola oleh BUMD. Selama ini kan kita juga sewa hotel untuk berbagai acara SKPD dan Pemda.

4. Meningkatkan PAD seperti dinas bina marga penyewaan alat berat begitu juga dengan dinas lainnya

5. Bupati juga menyarankan kepada jajaran direksi yang baru dilantik segera memikirkan lokasi kantor yang baru. Masalah penempatan lokasi kantor nanti koordinasikan sama Sekda. Tapi yang penting bagaimana BUMD Rohil ini bisa bergerak maju.

6. Bisa menciptakan lapangan kerja yang berkesinambungan dengan perusahaan yang ada di rokan hilir, tentu dengan MoU yang transparan dan akuntabel.

“Tapi kesemuanya itu hasilnya nihil, bagaimana bisa membesarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir kalau terpaku pada hanya satu sektor yaitu pengelolaan SPBU itu pun tidak beres,”Bebernya.

Maka dari itu Zulfakar  berharap kepada Bupati Rokan Hilir, kedepannya betul-betul diseleksi orang-orang yang akan di tempatkan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

“Reformasi manajemen birorasi di dalam tubuh Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir sangat perlu dilakukan segera, karena ini adalah satu satu asset yang harus di pertahankan dan dikembangkan untuk pendampingan penghasil PAD daerah,”Pungkas Zulfakar Juned, SE, M.Si (Tokoh Muda Rokan Hilir/ Said)***