Berita utamaHukum&KriminalLingkunganRohul

7 Warung Tuak Diduga Penyebab Konflik  Di Rambah  Terpaksa Di Bongkar 

ROKAN  HULU, Riau Andalas. com  -‎Tim Yustisi Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tutup paksa serta bongkar sekitar 7 warung tuak, termasuk mengamankan pabrik pembuatan tuak yang ada di Kecamatan Rambah.

 

Dari tujuh warung tuak atau pakter tuak di Kecamatan Rambah yang ditertibkan sertadibongkar Tim Yustisi Rohul, Minggu (3/9/2017) sore hingga malam hari, 3 warung berada di Longgopan Kelurahan Pasir Pangaraian, 3 warung di Gelumbang Suka Damai Desa Rambah Tengah Hulu, termasuk 1 warung di Jalan Lingkar Pasir Pangaraian.

“Termasuk dua lokasi tempat pembuatan tuak di Kaiti juga ditutup paksa, kemudian tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, kini diamankan di Kantor Satpol PP Rohul,” terang Camat Rambah, M.Franovandi. S.STP.M.Si, Senin (4/9/2017) pagi.

Kemudian diakui Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Jon Kenedi SH didampingi Kabid Ops Satpol PP dan Damkar Rohul Erwin Lubis SH, juga mengakui bahwa penutupan warung tuak dan pembongkaran sesuai arahan dan perintah dari Bupati Rohul H. Suparman, S.Sos, M.Sitentang pembersihan warung remang-remang dan warung tuak di Kabupaten Rohul.

Warung tuak yang dibongkar petugas gabungan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Sedang sebagian lagi akan dibongkar oleh pemiliknya.

Pada penutupan warung tuak dipimpin Camat Rambah, didsampingi langsung Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, juga Kabid Ops Satpol PP dan Damkar‎ Rohul Erwin Lubis, Kabag Ops Polres Rohul Kompol Irmadison, Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, Kasat Intelkam AKP Aditya Reza, serta diterjunkan ratusan personel Satpol PP  didukung peraonil Polri.

“Seluruh warung remang-remang dan paktek tuak yang ada di Kecamatan Rambah kita bersihkan dulu,” ungkap Jon Kenedi.

Diakui Camat Rambah lagi, ditertibkannya pakter tuak yang ada di wilayah kecamatan Rambah, karena banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan pekter tuak. Bahkan, disanyalir latar belakang bentrokan dua desa antara Desa Rambah Tengah Hulu dengan Desa Menaming yang terjadi sejak Kamis (31/8/2017) lalu. akibat dipicu perselisihan oknum pemuda kedua desa saat di pakter tuak.

Camat Rambah mengatakan, seluruh pakter tuak dan tempat pembuatan tuak yang sudah ditertibkan dan dibongkar tim Yustusi, nantinya tidak lagi dibolehkan membuka usaha mereka. Tim yustisi, nantinya juga akan melakukan pemantauan dan patroli secara berkala.

Diakui Jon Kenedi, dari 7 warung tuak dan 1 lokasi pembuatan minuman tuak, Tim Yustisi menyita sedikitnya 12 jirigen tuak‎ dan peralatan musik. Semua barang bukti sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Rohul. Bagi pemilik warung tuak dan pembuat minuman tuak, diakui Jon Kenedi, rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil dan diproses.

“Namun karena baru tahap pertama, pemilik warung tuak dan pembuat mi‎numan tuak baru sebatas diberi peringatan dan membuat pernyataan. Tapi, bila mereka masih melakukan berkemungkinan akan dinaikkan ke Tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Jon Kenedi.‎ ***( Alfian) ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *