KUA Rokan IV Koto Taja Manasik Haji Mandiri
Rokan Hulu, Riau Andalas.com— Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, sebab tanpa mengetahui tata cara atau manasik haji, maka seorang Jamaah Calon Haji (JCH) mustahil dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika menyampaikan ceramah umum dihadapan Jamaah Calon Haji (JCH) dan pengurus serta anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kec Rokan IV Koto, Senin (24/5/2016) bertempat di Masjid Al-Ijtihad, Rokan IV Koto.
Dikatakannya, selama ini yang sering disampaikan kepada kita bahwa yang wajib itu adalah melaksanakan ibadah haji, padahal sebetulnya bukan hanya itu, termasuk di dalamnya belajar manasik haji, sebab bagaimana mungkin kita dapat melaksanakan ibadah haji tanpa mengetahui tata cara melaksanakan ibadah haji.
Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang banyak dijadikan teori oleh para ulama fiqh dalam menetapkan hokum masalah kontemporer, yaitu : Ma La Yatimmu al-Wajib illa bihi fahua Wajib, artinya suatu kewajiban yang tak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa melaksanakan sesuatu, maka melaksanakan sesuatu itu hukumnya juga wajib.
Melaksanakan ibadah Haji hukumnya adalah wajib, sedangkan kewajiban ini hanya dapat dilaksanakan dengan mengetahui manasik haji ataupun tata cara pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. Dengan demikian, maka belajar manasik haji hukumnya adalah wajib, jelas Ahmad Supardi.
Sementara itu, Camat Rokan IV Koto Agustar, dalam sambutan pengarahannya menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji hanyalah sekali dalam seumur hidup, sedangkan haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya hukumnya adalah sunat. Untuk itu Agustar berpesan, agar sungguh-sungguh dalam menunaikan ibadah haji, sehingga memperoleh predikat haji mabrur.
Agustar lebih lanjut menyatakan, bahwa untuk menggapai haji mabrur diperlukan persyaratan dua hal, yaitu iman dan ilmu pengetahuan tentang Manasik (tata cara) haji. Manasik haji dapat dipelajari sekarang dan diterapkan nanti pada saat pelaksanaan ibadah haji di Makkatul Mukarromah dan Madinatul Munawwarah. *Alfian