Hukum&KriminalRohil

3 Pelaku Narkotika Diantara Nya Diduga Bandar Shabu Keok Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com – Tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan Pil Extaci yang bersal dari Kecamatan Tanah Putih, Tanjung
Melawan, Kabupaten Rohil, ini diringkus oleh Tim Opsnal aparat kepolisian setempat.

Diantara masing masing nama inisial pelaku tersebut.yaitu,AS Bin ALIMAR(33),RM Bin ALIMAR Alias LOME(29)dan BW Bin TAMRIN(19). mereka diamanka Berdasarkan Laporan Polisi:Nomor:LP/13/A/X /2017 / Riau /Res Rohil/Sek Tanah Putih Tanjug Melawan 27 Oktober 2017.

Ada pun Barang Bukti (BB) disita dari diantara tiga tersangka ini. delapan (8) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening ukuran besar,4(empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi sisa pakai Natkotika jenis sabu-sabu, tujuh (7) buah plastik bening kosong ukuran sedang, empat puluh empat (44) buah plastik bening kosong ukuran kecil.

satu (1) unit timbangan digital merk CONSTANT,2(dua)buah kaca pirek,3(tiga)buah mancis1 (satu)buah sendok terbuat dri Pipet,Uang kertas sejumlah Rp 1.222.000,- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu),Uang kertas sejumlah Rp 1.62.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah),1 (satu)butir Pil Extaci warna Pink merk Hello Kitty yang dibungkus dalam uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).1(satu)buah dompet warna Coklat merk Levi’s,1 (satu)buah dompet kecil warna Hitam.

Selanjut nya.1(satu)bungkus rokok Gudang Garam Signature,1(satu)unit Hp merk Oppo type A37F warna Gold,2 (dua)unit Hp merk Nokia type 105 warna Hitam,1(satu)unit Hp merk Nokia Type 130 warna merah,
1(satu)unit Hp merk Strauberry warna putih,1(satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Ungu tanpa No.Pol dan1(satu)unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna Hitam tanpa No.Pol.

Kronologis :
Pada hari Jumat 27 Oktober 2017 skra pkl 11.30 wib saat saksi Brig.Binhot Pandiangan Brig.Daniel P.Silitonga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tepat nya di Pondok Kebun Sawit RT/RW 016/003 Dusun III Kepenghuluan Melayu Besar,Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil,ada beberapa anak muda diduga sedang transaksi atau jual beli, menggunakan,memiliki,membawa serta menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu dan Pil Extaci.

Mendengar hal demikian,lantas saksi melakukan koordinasi dengan Ketua RT 016,lalu secara langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap diantara tiga pelaku itu di lokasi yang sudah dituangkan diatas.ternyata Dari hasil penggeledahan ditemukanlah keseluruhan barang bikti (BB) tersebut atas oleh para pelaku yang mana bahwa keselurahan barang bukti (BB) tersebut diakui merupakan miliknya yang akan digunakan/dipakai serta di jual.

Informasi ini dibenar kan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sogit Adiwuryanto,Sik,MH.
melalui Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,Sabtu 28 2017,”Saat ini pelaku dan berupa barang (BB) telah diamankan di Mapolsek Tanah Putih Tajung Melawan guna untuk penyidikan lebih lanjut,”Pungkas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *