Pekanbaru

Vondy Permana Bisa saja Lapor Balik

PEKANBARU,Riauandalas.com – Pemilik Perumahan Nawasena Utama Cluster Vondy yang dilaporkan ke Polda Riau membantah keras dan menyayangkan ada pihak yang sama sekali tidak tahu masalah menyebut kalau diriya melakukan penyerobotan, bahkan sampai-sampai membawa ke rana pemberitaan.

”Tentu ini sangat saya disesalkan Pak, karena kita bisnis dan masih terikat perjanjian kerjasama. Kalau pun terjadi gesekan sebaiknya diselasaikan secara baik-baik dulu. Bukan melebar kemana-mana” sesal Vondy Permana.

Disebut, selain diduga perumahan Nawasena Utama Cluster yang tidak berizin, sebelumnya Vondy selaku Direktur dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan penyerobotan tanah, pihaknya juga membantah hal tersebut.

Merujuk pada STPL Nomor 426 tahun 2023 Polda Riau Vondy dilaporkan pada 24 Oktober 2023 lalu oleh Alvie Ridho selaku pemilik tanah yang merasa dirugikan.

Masih berdasarkan STPL diuraikan bahwa kejadian berawal ketika Alvie Ridho dan Vondy Permana membuat perjanjian dalam jual beli tanah untuk pembangunan perumahan dengan pembayaran cash bertahap.

”Sama sekali tidak benar sebagaimana yang disebut dalam berita itu Pak. Ini harus diluruskan, sebab ini menyangkut nama baik dan bisnis saya. Pemberitaan juga kan Pak harus berimbang, tak menghakimi satu pihak saja agar tidak terjadi fitnah,” jelasnya.

Dikatakan Vondy, pihaknya hanya sebagai pihak yang meneruskan (take over) pembangunan perumahan tersebut dari sebelumnya dan bukan tidak memiliki izin, hanya model izin diganti setelah dikroscek dengan aturan baru, ada masalah terhadap izin lamanya. ”Dan kami tidak diberitahukan sejak awal, kami diiming-imingkan kalau izin bisa diteruskan,” ingat Vondy saat itu.

”Kalau saya mau bang, ini bisa saya kembalikan semua. Saya minta semua kerugian yang sudah saya invest-kan disini dikembalikan. Tapi kita kan orang bisnis bang, tidak begitu juga. Maka jangan saya dipermainkan begini dan saya tahu siapa orang dibalik permainan ini semua” kesal Vondy.

Bahkan, pihaknya juga bisa melakukan lapor balik ke polisi atas masalah ini, sebab masalah jual beli tersebut sebenarnya juga belum tuntas, seperti hibah jalan yang belum ada titik terangnya dengan tetangga sebelah, tapi sebagai pebisnis perumahan pihaknya berusaha untuk menyelesaikan tanggungjawab tersebut dengan arif dan bijak tanpa mengorbankan konsumen.

Diceritakan Vondy, justru pihak Alvie Ridho ini yang menyerahkan suraf wakaf bodong (tidak terdaftar) kepadanya. Penyerahannya dilakukan oleh Om-nya sendiri atas nama Desmon. ”Ternyata setelah kami cek surat wakaf jalan masuk ke perumahan belum terdaftar atau bodong, Bang” akuinya.

Dengan demikian, pihaknya merasakan bahwa pihak Alvie Ridho tidak jujur soal perizinan dan sepadan tanah dari awal
. ”Mereka kalau dikonfirmasi selalu bilang itu ulah Om-nya, Desmon, sebagai orang yang mengelola awal, Bang.
Sementara pembelian awal adalah take over perumahan Kampung Al Jannah (nama perumahan lamanya),” tambah Vondy.(hen)