Berita utamaBisnis&EkonomiKampar

Terkait Tuntutan Masyarakat, Ini Klarifikasi ketua KNES Dr.H Muhammad Alwi AR

TAPUNG,Riauandalas.com- Semetara itu hasil konfirmasi dengan Ketua koperasi Nenek Eno Senama nenek ( KNES) Dr.H Muhammad Alwi AR, lahan seluas 2.800 hektar bukanlah semata hasil pemberian cuma-cuma dari Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, tetapi juga merupakan hasil dari perjuangan melelahkan selama lebih dari 23 tahun oleh tokoh masyarakat Dr. K.H. Muhammad Alwi Arifin dan tim.
Pertemuan antara Dr. K.H. Muhammad Alwi Arifin dan Presiden RI terjadi pada 26 Maret 2019 di Hotel Grand Zuri Dumai. Setelah pertemuan tersebut Presiden RI mengundang Dr. K.H. Muhammad Alwi Arifin pada RATAS (Rapat Terbatas) pada 3 Mei 2019 di Istana Negara Jakarta.
RATAS tersebut menjadi tonggak penting dalam mengakui perjuangan selama 23 tahun yang menguras tenaga, pikiran, biaya, dan pengorbanan baik secara moral maupun materi.
Hasilnya, negara menyerahkan lahan kepada KNES yang menaungi 1.385 petani.

Terkait gaji petani sebesar 350.000 rupiah per kapling, hal ini disesuaikan dengan produksi bulanan sebanyak 1.100.000 Kg. Sistem penggajian Petani KNES dibagikan pro rata setelah biaya operasional seperti biaya panen, angkutan, dan lainnya dibayarkan, sesuai dengan MoU dengan PTPN V,sesuai dengan MoU dengan PTPN V Nomor: 001/MoU/KNEs/X/2019 dengan Nomor: 5.HKN/SPERJ/12/X/2019.

Meski lahan seluas 2.800 Ha tidak produktif secara keseluruhan, dengan 549 Ha kebun karet dan +300 Ha kebun sawit yang harus direplanting, KNES tetap berusaha memaksimalkan produksi 1.722 Ha tersebut.
Namun, kendala muncul akibat beberapa oknum petani pemilik sertifikat yang tidak menjadi anggota KNES dan bahkan melakukan panen mandiri yang menyebabkan pemanen lari dari kebun,karena mereka tidak nyaman bekerja.
Pihak KNES juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemanenan lagi, bahkan melarangnya dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilanjutkan. Jika aturan tetap dilanggar, tindakan sesuai SOP KNES dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI akan diambil.

Pihak KNES telah berupaya untuk mediasi, namun upaya tersebut ditolak, dan aksi melanggar hukum tetap dilakukan.
Ketua KNES menegaskan bahwa akan terus berusaha mencegah pelanggaran hukum tersebut dan menyarankan langkah hukum melalui PTUN sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.