Berita utamaPekanbaruPemerintahan

Ahli Waris Chaidir Siagian: “Uang ukur sudah diberi, Surat Tanah belum diketik.”

PEKANBARU, Riauandalas.com- Ahli waris almarhum Chaidir Siagian merasa kecewa kepada pihak Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, sudah hampir sebulan pihak ahli waris berada di Kota Pekanbaru, hanya bolak-balik ke kantor lurah hanya mengurus surat tanah dari AJB ke SKRG.
Tanah seluas 16.280 m² peninggalan almarhum orang tuanya, di pinggir jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, kini telah dibeli oleh salah satu pengembang perumahan.
“Dari itu kami (ahli waris) datang dari Kota Batam ke Pekanbaru untuk mengurus administrasi jual beli tanah tersebut, yang semula surat almarhum orang tua adalah Akta Jual Beli (AJB) agar ditingkatkan ke Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG) ke atas nama pembeli.”
“Yang herannya, pihak Kelurahan Sungai Sibam sudah melakukan pengukuran ulang dan mengecek surat serta sepadan, semua cocok tidak ada masalah, mereka (Kelurahan) minta bantu, kita bantu uang lelah untuk pengukuran Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), tapi sampai sekarang surat belum juga di kerjakan,” ungkap ahli waris dengan kesal.
” Kita juga orang pemerintahan juga di Batam, jangan begitulah, sudah sebulan kami di Pekanbaru, bolak-balik hanya mengurus ini, abis waktu, tenaga, pikiran tambah biaya lagi, tambah lagi Lurahnya jarang ditempat susah untuk dijumpai, maunya lurah itu apa, dengan nada tinggi.
Macam begini Lurah di Batam sudah didemo masyarakat, dan wajib diganti Walikota, karena sudah mempersulit masyarakat,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Lurah Sungai Sibam, Sarnubi mengatakan, “Pihak Kelurahan Sungai Sibam bukan tidak mau memperoses surat tanah Chaidir Siagian, kita bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku, kelurahan ingatkan siapkan berkas ahli waris semua nya, informasinya di dalam lokasi tanah almarhum Chaidir Siagian, ada surat tanah orang yang bersertifikat, untuk itu pihak kelurahan meminta kepada ahli waris, untuk menyelesaikan dulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Kota Pekanbaru, kalau tidak ada masalah baru kelurahan memproses surat tanah SKGR,” jelas Lurah Sarnubi.(hen)**