Berita utamaNasionalPolitik

Jabatan Kepala Desa 9 tahun dan gaji nya segini

JAMBI,Riauandalas.com-Diketahui beberapa waktu para kepala desa menghebohkan publik

Aksi kepala desa (kades) yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

dengan menuntut jabatan 9 tahun , Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. Kepala Desa kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang bakal disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat

“Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kepala desa , menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa,”
ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, seperti dikutip dari tayangan Youtube DPR, pada Selasa tanggal 4/7/2023

Baidowi menjelaskan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.

“Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode,” ujarnya.

“Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode,” kata Baidowi lebih lanjut

Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, ucap Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsilidasi karena efek pilkades.

“Karena ini pemilihan di tingkat lokal , paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi.”

“Ya memang panas, tensinya memang panas kakau pilkades itu dan kalau enam tahun masa jabatan dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” jelasnya.

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Adapun RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%.

“Sebelumnya mungkin tidak ditentukan, cuma besarannya kemarin itu kira-kira 8%. Kita usulkan naik jadi 20%,” jelasnya.

Anggaran dana desa dinaikkan menjadi 20% tersebut, kata Baidowi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat. Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa

lalurapakah besaran gaji kepala desa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur mengenai besaran gaji kades.

Dalam aturan tersebut tercatat bahwa jika mengacu pada pasal 81 Ayat (2)a kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
(sumber YouTube DPR /Sobri Hamdani )