Berita utamaHukum&KriminalRohul

Pedagang Sabu Pasrah Ditangkap Personil Polsek Tambusai Utara

ROKAN HULU,Riauandalas.com-Seorang Pria berinisial EK alias KA (42) yang konon kabarnya, sering berjualan Narkotika jenis Sabu, atas perbuatannya, kali ini untuk beberapa hari ke depan, terpaksa harus menjalani kehidupannya di balik Jeruji Besi Mako Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Iya Benar Bang, ada Seorang Laki-laki Kita amankan, informasinya seorang Penjual Narkoba jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Jumat (9/6/2023).

Lanjutnya, Terlapor EK diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebun Sawit milik Masyarakat, tepatnya di KM 32 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 16:00 Wib

“Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita Barang Bukti Satu Tas Selempang warna Hitam, Satu Paket Besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat 3,51 Gram, 31 Bungkus plastik Klip, Satu Unit Hand Phone merk Realme, Satu Unit Sepeda Motor KLX dan Uang Tunai sejumlah Rp.540.000,” rinci AKP Pardomuan Simatupang SH.

Penangkapan EK berawal, ketika Kapolsek Tambusai Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat, di Kebun milik Masyarakat, tepatnya di KM 32 Desa Mahato, ada Pengedar Narkotika jenis Sabu yang kerap menjual dan atau melakukan transaksi jual beli.

Atas informasi tersebut, AKP Pardomuan Simatupang SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Saat, dilakukan penyelidikan sekitar pukul 16.00 Wib ditemukan Dua Pria berada di kebun milik Masyarakat, diduga mereka sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

Sehingga, Kanit Reskrim beserta Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang Pria.

Setelah, ditanyai mengaku bernama dengan inisial EK

Namun, Seorang Pria i lagi yang diketahui sebagai konsumen (orang yang sedang membeli Sabu) berhasil melarikan diri

Lalu, terhadap EK dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti berupa Satu Paket besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat kotor 3,51 Gram, sebanyak 31 Bungkus plastik klip ukuran kecil, Uang Tunai Rp.540.000 (Uang hasil penjualan narkotika Sabu red-) dari dalam Tas sandang warna Hitam milik EK

“Atas hal tersebut EK beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Pardomuan Simatupang SH (Humas Polres Rohul)