Berita utamaHukum&KriminalRohul

Pukul Anak Dan Istri, Seorang Pria Di Pasir Pandak Diciduk Personil Polsek Kepenuhan

ROKAN HULU,Riauandalas.con-Tega memukul anak dan Istri, Seorang Pria diamankan, Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

“Tersangka inisial YW,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Sabtu (24/12/2022).

Pria tersebut, lanjut Nosa, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah pelapor Dusun Pasir Pandak RT 01 RW 06 Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 Wib

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Baju Daster motif Batik dan Satu Lembar Surat pemberkatan Nikah dari Gereja Terang Dunia tentang pernikahan YZ dan YW,” tutur Nosa.

Kapolsek menyampaikan kronologi kejadian, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Terlapor pulang ke rumah dalam keadaan Mabuk.

Kemudian pada dini hari pukul 01.00 Wib, Rabu 14 Desember 2022 Pelapor dan Terlapor masuk ke Kamar untuk tidur

Selanjutnya Terlapor berbincang-bincang dengan Pelapor

Pelapor mengatakan “Jangan Mabuk lagi” Setelah itu Terlapor emosi dan langsung memukul dan menendang Pelapor hingga terjatuh

Kemudian Terlapor meninju Mata, Kepala, Tangan Terlapor.

Kemudian Pelapor, lari keluar kamar setelah itu datang kakak Pelapor dan melerai pemukulan tersebut.

Kemudian keesokan harinya pada saat Pelapor mandi Terlapor berteriak dan menggedor pintu kamar mandi

Tetapi Pelapor tidak membukakan pintu, setelah itu Terlapor mendobrak pintu kamar mandi

Namun dihalangi oleh anak Terlapor selanjutnya Terlapor memukuli anak Terlapor

Setelah itu Pelapor dan anak Terlapor pergi dari rumah dikarenakan takut. .

Kemudian pada Jumat (23/12/2022) Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan, laporan tersebut Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengamankan Terlapor

Kemudian, setelah mendapat perintah Kanit Reskrim bersama anggota berangkat ke rumah Terlapor di Dusun Pasir Pandak RT 001 RW 006 Desa Kepenuhan Timur, langsung mengamankan Terlapor

” Selanjutnya, membawa Terlapor ke Polsek Kepenuhan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya Kapolsek.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 5 huruf a dengan ketentuan Pidana pasal 44 Ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutup Nosa

(Humas Polres Rohul)