Berita utamaHukum&KriminalRohul

Warga Rambah Hilir Diangkut Ke Polres Rohul, Kasusnya Sungguh Berat

ROKAN HULU,Riauandalas.com- Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil Menggulung Pria berinsial AMS (39), Dia ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba sebagai Tersangka dalam kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat sekitar  15,26 Gram.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (31/10/2022) mengatakan
Tersangka, diringkus oada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di Sebuah Rumah RT/ RW 001/0001 Dusun I Desa Muara Musu  Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

“Bersama tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti, berupa 19 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,26 Gram, dengan rincian dua Pack plastik klip warna Putih Bening, Satu lembar Plastik Klip Bening,
selain itu satu sendok Terbuat dari Pipet Plastik, Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital, Satu Bong (Alat Hisap Shabu) dan Satu Unit Handphone Mrek OPPO Warna Merah dengan Simcard 0853-8087-99xx,” Ungkapnya

“Tersangka ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2022, setelah Personil kita dapat informasi dari Masyarakat, bahwa di Desa Muara Musu sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu
” Kata Mantan Kapolsek Bonai Darussalam ini

Berdasarkan informasi tersebut, Kita perintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 21.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap  AMS.

“Saat dilakukan pegeledahan Badan ditemukan barang bukti, seperti yang Kami uraikan sebelumnya,” kata Riza.

“ketika di introgasi AMS, mengaku Narkotika itu miliknya, Kini Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya
***(Alfian Top)