Berita utamaHukum&KriminalRohul

Miliki Daun Ganja Kering 17,79 Gram, Mahasiswa Ini Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU-Seorang Mahasiswa berinisial MF AQ (23), diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 00 15 Wib.

“Tersangka MF AQ (23), diamankan dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan Berat sekitar 17,79 Gram,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (9/10/2022).

Lanjutnya, Mahasiswa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Keluharan Ujung Batu  Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul

“Dari Tersangka diamankan Barang Bukti (BB) Enam Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat sekitar 17,79 Gram, Satu Unit Hand Phone Mrek Samsung Warna Hitam dengan Simcard 0852-7226-XXX, Satu Tas Sandang Warna Hitam,” rinci Riza.

Kejadian tersebut, lanjut Riza, Rabu5 Oktober 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Daun Ganja Kering Di Kelurahan Ujung Batu

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 00.15 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor  yang berinisial MF AQ

“Selanjutnya, dilakukan pegeledahan Rumah Tersangka ditemukan sejumlah BB seperti yang kami sampaikan,” ungkap Kasat

“Ketika ditanyakan kepada MF AQ menerangkan Narkotika tersebut adalah miliknya,” terangnya.

“Saat ini Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Mardiono mengakhiri

(Humas Polres Rohul)