Berita utamaHukum&KriminalRohul

Tim Tabur Kejari Dan Buser Polres Rohul Sergap Buronan Perkara Pembunuhan Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan

 


ROKAN HULU,Riauandalas.com-Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) dibantu Tim Buser Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Buronan Terpidana atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar di kedai depan Hotel Sapadia, Padang Luhung Kecamatan Rambah Kamis, (23/6/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

Informasi tersebut disampaikan,  Kajari Rohul Pri Widjeksono  SH MH di dampingi  Kasi Pidum  HR Nasution, SH MH dan Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH.

Lanjut, Pri Widjeksono  SH MH yang bersangkutan merupakan Buronan Terpidana perkara pembunuhan berencana tahun 2009, lalu terhadap korban Nurbaiti di Dusun Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan

“Riwayat Perkara bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian  29 Juli 2010 menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun penjara,” ungkap Kajari.

Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi  (PT) Pekanbaru 8 November 2010 membebaskan Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul dari semua Dakwaan.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 kembali menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Mas Gaul alias Ucok Gaul selama 16 tahun.

“Eksekusi yang dilakukan terhadap Terpidana oleh Tim Tabur Kejaksaan Rohul adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 893K/Pid/2011 tanggal 18 April 2014 yang telah incraht / berkekuatan hukum tetap,” kata Pri Widjeksono  SH MH

“Agar Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul bisa menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang  15 tahun,” tuturnya

Kemudian, sambungnya, setelah ini Tim Tabur Kejari  Rohul berkomitmen akan segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO)  atau Buronan lain yang masih berkeliaran.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO  maupun Buronan,” pungkas Pri Widjeksono  SH MH mengakhiri

(R)