Berita utamaHukum&KriminalRohul

Dua Pria Di Rambah Hilir Disikat Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

ROKAN HULU,Riauandalas.com-Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul), dipimpin IPTU Sudarto S Sos Selasa 1 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 Wib, menangkap Dua Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Ganja.

Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Kamis (3/3/2022).

Lanjut, AIPDA Mardiono P SH, ke dua Pelaku diringkus, di Sebuah Gubuk Kosong Areal Kebun Karet Dusun Teluk Riti Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul.

“Tersangka SAH (19), warga Desa Galian Tanah Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul dan KA (21), juga Desa Galian Tanah Kecamatan Kepenuhan Hulu,” ungkap Paur Humas.

Untuk diketahui, penangkapan tersebut, ketika Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA Suprayanitno, SH MH, Minggu 27 Februari 2022, mendapat informasi dari masyarakat di Dusun Teluk Riti Desa Rambah Hilir Tengah marak peredaran Narkoba.

Kemudian, sering dilakukan transaksi dan pesta Narkoba di sebuah Gubuk Kosong yang terdapat di dalam Kebun Karet.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir IPTU Sudarto, S Sos.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tiga Anggota lainnya untuk melakukan lidik di lapangan.

Selanjutnya, dengan menggunakan jasa informan, dilakukan pemesanan Ganja dan disepakati tempat transaksinya di Gubuk Kosong.

Seterusnya, Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno, SH MH bersama BRIPKA Zainuddin, BRIPTU Nediser P Sinaga, SH dan BRIPDA Candro Widodo Sijabat, SH melakukan pengintaian di sekitar Gubuk Kosong yang biasa dijadikan tempat transaksi serta pesta Narkoba.

Kemudian sekitar pukull 13.30 Wib datang Tiga laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh langsung masuk ke dalam Gubuk.

Selanjutnya, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Dua laki-laki yang mengaku inisial SAH dan KA.

Sedangkan Satu orang lagi inisial MA melarikan diri dari Lobang Dinding Papan Gubuk

Kemudian dari saku celana SAH ditemukan, Satu Paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas Timah rokok dan Satu Unit Handphone Android merk Vivo warna Gold dengan SIM Card Nomor 0852-1127-29xx

Sedangkan dari Saku Celana KA ditemukan Satu Unit Handphone Android merk Vivo Y12 warna Hitam dengan SIM Card No. 0812-6699-95xx dan dari ventilasi pintu ditemukan Satu Paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik warna Hitam

Kemudian dari pengakuan kedua orang tersebut kalau Ganja itu milik mereka berdua.

“Selanjutnya kedua Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir,” pungkas Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)