Berita utama

Polsek Pujud, Polres Rohil Amankan “Ninja” Buah Kelapa Sawit

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – JH alias Jon (42) diamankan Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir lantaran diduga melakukan pencurian (Ninja) buah kelapa sawit milik PT Bukit Gajah Putih, Jum’at 04 Februari 2022, sekira pukul 20,00 WIB kemaren.

Pengamanan JH itu atas laporan dari pihak Karyawan perusahaan nama Hairul (44 tahun). Dimana laporan tersebut diduga aksinya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Bukit Gajah Putih yang terletak di Blok J Kotak V, Kepengghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Kamis 3 Februari 2022 pada Pukul 22.30 WIB Kemarin.

Di ketahui bahwa JH alias Jon merupakan Warga Dusun II Bagan Nenas, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi tentang Tindak Pidana dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kata AKP Juliandi SH terungkapnya kasus dugaan pencurian tersebut berawal Pelapor ditelpon oleh saudara Dodi yang merupakan kepala unit Satpam di PT Bukit Gajah Putih yang mengatakan bahwa ianya beserta anggota satpam lainnya telah mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit.

” Saudara Dodi ini juga meminta kepada pelapor agar datang ke Blok TKP dengan membawa satu unit mobil untuk mengangkut 159 Tandan Buah Kelapa Sawit beserta barang bukti (BB) lainnya,” ujarnya lewat keterangan rilisnya saat dikonfirmasi Minggu 06 Februari 2022.

Barang Bukti (BB)

“Setibanya pelapor di TKP tersebut, pelapor bertemu dengan saudara Dodi dan anggota satpam lainnya yang sedang mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama saudara JH serta barang bukti (BB) berupa 1 buah dodos dengan gagang piber, 1 buah egrek dengan gagang piber dan 1 unit perahu kayu yang menggunakan mesin,” bebernya.

Lanjutnya, setelah pertemuan tersebut Kemudian pelapor dan saksi saudara Fahmi dan Ahmad Nawab Dalimunte, membawa terlapor dan barang bukti ke kantor PT Bukit Gajah Putih.

Akibat aksi tersebut pihak PT Bukit Gajah Putih Mengalami kerugian sebesar Rp 4.095.850. selanjutnya memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Pujud.

“Barang bukti (BB) yang dibawa beserta terlapor ini, 159 Tandan Buah Kelapa Sawit, 1 buah dodos dengan gagang piber,  1 buah egrek dengan gagang piber dan 1 unit perahu kayu yang menggunakan mesin,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dia menambahkan, Setelah dilakukan penyelidikan dan di interogasi terhadap terlapor atau tersangka memang benar mengakui segala perbuatannya.

” namun terlapor mengakui bahwa terlapor bersama dengan kedua temannya yang melarikan diri hanya mencuri 40 tandan buah kelapa sawit, selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***