Berita utamaHukum&KriminalRohil

Polres Rohil Musnahkan 558 Butir Pil Ekstasi

ROKAN HILIR,Riauandalas.com – Polres musnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 558 butir, atau dengan berat bersih ( Netto ) 254,55 Gram, dihalaman Ruang Barang Bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir. Rabu 09 Februari 2022 Pukul 14 00 WIB.

Pemusnahan Barang Bukti ini dihadiri oleh Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU Erizal, Kasiwas Polres Rokan Hilir / diwakili AIPDA Ardin Silaban, S.H. Kasi Propam Polres Rokan Hilir diwakili BRIPKA Dodi Zulnardi dan KBO Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Harley Tinambunan, S.Sos, M.Si.

Selanjutnya Kanit I Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Reymon Basir, S.H. selaku penyidik, Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, dan ditambah melalui Virtual Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta Kuasa Hukum Tersangka dari Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Metis Herani Justice.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil.

” Barang Bukti diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dimusnahkan dengan berat bersih (Netto) keseluruhan 254,55 Gram,” ungkapnya.

Kata AKP Juliandi SH Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan pihaknya itu dengan rincian sebanyak 192 butir pil warna kuning merk qp dengan berat bersih 87,90 Gram.

” Dan sebanyak 184 butir pil warna pink berlogo Botol merk Coca Cola dengan berat bersih 83,84 Gram. Serta 182 butir pil warna cokelat merk Gold Rush dengan berat bersih 82,81 Gram,” jelasnya Rabu 09 Februari 2022.

Barang bukti diduga tersebut disita dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekira pukul 17.30 Wib di sebuah rumah di Dusun Kencana, RT 05 RW 03, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dimana pelakunya adalah berinisial TAT alias Taher, (50 tahun) dan kepadanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.

” Barang Bukti telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.05 / 10278 / 2022, tanggal 21 Januari 2022, dan telah di terbitkan Ketetapan Status Barang Buktinya oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Nomor : B – 264 / L.4.20 / Enz.1 / 01 / 2022, tanggal 25 Januari 2022,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya Pelaksanaan Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut di awali Pembacaan Kronologis singkat kejadian perkara, pembacaan Berita Acara Penimbangan atau Penyisihan serta Ketetapan Status Barang Bukti oleh Penyidik.

Kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan Barang Bukti dihadapan Tersangka dan Kuasa Hukum dan Plastik pembungkus barang bukti di buka dengan cara digunting.

” lalu barang bukti dimasukan kedalam Blender lalu dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu di Mix hingga hancur secara menyeluruh, Kemudian dibuang kedalam Septic Tank dihalaman Ruang Barang Bukti Sat Tahti Polres Rokan Hilir,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***