Berita utama

Sengketa Lahan Kubu Dan Pekaitan, Datuk Penghulu Sungai Sepanji Panji Minta Instansi Terkait Selesaikan Secepatnya

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Terkait sengketa lahan antara Kepenghuluan Pekaitan dan Kepenghuluan Sungai Sepanji Panji Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, hingga kini penyelesaiannya belum tuntas.

Lahan yang bersengketa itu diperkirakan lebih kurang lima kilo. Ironisnya Kedua desa tersebut juga masing masing mengklaim bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan mereka.

Menurut Datuk Penghulu Pekaitan Arif Fadilah lahan yang bersengketa itu diwilayah desanya bukan lahan Kepenghuluan Sungai Sepanji Panji lantaran berpedoman dari riwayat kitab Babul Kuait.

“Yang jelas lahan ini di wilayah kita,”katanya dikediaman rumahnya Selasa 14 November 2021.

Dia mengaku Kasus sengketa lahan tersebut tetap dilanjutkan karena dirinya sudah melaporkan ke Polres Rokan Hilir, dalam perkara penyerobotan lahan dan tembusan kejaksaan Negri Rokan Hilir.

“kalau tidak selesai terpaksalah naik. Harapan kita pada penegak hukum untuk segera ditindak lanjut, dan harapan kita pemerintah Daerah untuk segera menentukan tapal batas desa Pekaitan Dan Desa Sepanji Panji,”Tutupnya.

Sementara itu Datuk Penghulu Sungai Sepanji Panji Kubu Babussalam I’Timaduddin mengatakan pada ketetapan Tahun 1996 bahwa batas Suak nifah Babul Kuait untuk Kuba. Pekaitan hanya melakukan penyerobotan sesuai fakta fakta dilapangan.

“Kami bukan bicara soal tapal batas, tetapi hak masyarakat. Siapapun mengelola lahan itu selagi warga negara Indonesia sah sah saja secara undang undang apa lagi daerah kita sendiri sudah ada legalitasnya,”Jelasnya.

kata I’Timaduddin Tahun 2005 lahan itu sudah dikuasai oleh masyarakat Sungai Sepanji Panji, namun 2018 / 2019 muncullah surat dari penghulu desa pekaitan, sehingga timbul lah masalah persengketaan.

“Sedangkan lahan dikelola adalah lahan masyarakat Sungai Sepanji Panji, kenapa penghulu Pekaitan menerbitkan surat. Kami mohon pemerintah daerah untuk mnjembati karena lahan Sepanji Panji ini perbatasan sangat sulit diatasi,”Imbuhnya.

Datuk Penghulu Sungai Sepanji Panji menambahkan bahwa dirinya sudah melaporkan pihak kepenghuluan Pekaitan melakukan penyerobotan lahan seluas lebih kurang 60 Hektar di RT 003/RW 002 Dusun Beringin Jaya Desa Sungai Sepanji Panji.

“Lahan itu legalitasnya sudah jelas, Kita berharap dari instansi terkait baik Pemerintah maupun penegak hukum segera panggil penggulu pekaitan terkait penyerobotan lahan masyarakat kami,”Pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kepenghuluan Sepanji Panji Dan Kepenghuluan Pekaitan sudah melakukan kesepakatan rapat fasilitas batas administrasi dirungan Sekda Rohil, Kamis 16 September 2021, lalu.

Hasil rapat itu sebagai berikut : 1. Menurut kepenghuluan Sungai Srpanji Panji, batas Sungai Sepanji Panji Kecamatan Kubu Babussalam dengan Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan berada disuak nipah (Sungai Nipah), sedangkan menurut ADATRECHTBUNDELS Regeling voor Kubu Tahun 1890 dibuat di Siak Sri Indrapura pada bulan September 1890 menyatakan seperti hutan tanah yang didalam negeri Kubu masing masing punya pegangan.

Adalah batasan Kubu itu sebelah timurnya berbatas dengan Bangko yaitu batasnya Sungai Dua dekat Pekaitan, itu sungai dua kualanya satu hulunya dua, itu lah batas Kubu dengan Bangko, serta pengkuran dan pemetaan yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 13 November 1996 yang ditanda tangani oleh Camat Kubu Drs Adli Malik adalah Suak Nipah (Sungai Nipah).

2. menurut pihak kepenghuluan Pekaitan batas Kepenghuluan Pekaitan, Kecamatan Pekaitan dengan kepenghuluan Sungai Sepanji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam adalah Pulau Halang kecil Antar SP.Nol atau parit Nol lebih kurang 1 KM dari SP. nol.

3. kedua pihak agar mencari dan melengkapi data data asal usul batas yang lebih menguatkan data yang mengklaim batas masing masing.

4. Kedua belah pihak sepakat agar menjaga kondusifitas wilayah dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondisi Kondusif.

5. Bahwa penyelesaian batas tidak akan menghilangkan hak-hak penguasaan/kepemilikan lahan yang telah dikuasai/digarap oleh masing masing pihak masyarakat.(Said)***