Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Sabu 7,46 Gram

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Kembali bekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu berat kotor 7,46 Gram.

 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi Minggu 03 Oktober 2021.

 

Dia mengungkapkan Kronologis Kejadian Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di Manggala KM. 20 Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diduga sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.

 

“berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan,”katanya.

 

Kata AKP Juliandi SH atas perintah kasat narkoba Polres Rokan Hilir, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir yang diantaranya BRIPTU ALWIN, BRIPTU JULIUS dan BRIPDA SIMON mendatangi tempat yang dimaksud.

 

Sesampainya di tempat itu petugas melihat seorang laki laki dipinggir jalan yang gerak geriknya telah mencurigakan.

 

“setelah itu tim mendatanginya dan menanyakan namanya dan lelaki tersebut mengaku bernama NANDA,”Terangnya.

 

Saat dilakukan pemeriksaan pada Nanda ditemukan di dalam kedua genggaman tangannya berupa 1 ( satu) plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.

 

“kemudian ditanyakan lagi apakah masih ada narkotika lainnya, Nanda Mengatakan ada disimpan di dalam kamar rumahnya. tim pun bersama Nanda didampingi warga setempat melakukan penggeledahan dirumah Nanda,”Imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya dalam penggeledahan dirumah tersangka Nanda itu didapati didalam kamar Nanda berupa 1 (satu) kotak rokok Sempurna warna putih berisikan beberapa plastik bening yang masing masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu.

 

“Berdasarkan kejadian tersebut, Tersangka beserta barang bukti (BB) di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut,”Tegasnya.

 

Adapun rincian barang bukti (BB) Di sita atau diamankan petugas 1 (satu) buah kotak rokok sempurna warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) klip plastik bening yang masing-masing berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet.

 

Selanjutnya  1 (satu) Unit handphone merek Vivo warna biru, 1( satu) buah gunting dan 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu

 

“Tes urine tersangka positif amphetamin,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***