Berita utama

Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Bekuk Pelaku Narkoba

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – RE alias Pendi (43) Ditangkap Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir, lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sabu dengan berat kotor 2,25 gram.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu berawal Pada hari Kamis  30 September 2021, sekira pukul 14, 00 wib, Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di sebuah rumah di Kepenghuluan Bukit Selamat, Kecamatan Simpang Kanan, diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH,S.Tr.K.,M.Si.

Selanjutnya Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 15, 00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan di TKP, di TKP Pelapor bersama Saksi dan didampingi oleh Kadus setempat ZAENAL ARIFIN MANURUNG langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Dalam penggeledahan itu tepatnya di bawah lemari petugas menemukan barang bukti (BB) berupa  4 (empat) paket plastik bening berklip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) bungkus plastik kosong berklip merah dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu berupa bong.

Selanjutnya ditemukan juga 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah dompet warna hitam serta uang tunai senilai Rp.1.045.000 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan Data dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Pengungkapan perkara Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Simpang Kanan, Jum’at 01 Oktober 2021.

Dia mengatakan Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Pelaku mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari  BALWAN (dalam Lidik) yang beralamat di Sungai berombang (Sumut) yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***