Berita utamaKuansingPolitikRiau

Gubri Tunjuk Suhardiman Amby PLT Bupati Kuansing

PEKANBARU, Riauandalas.com- Gubernur Riau (Gubri ) Syamsuar menunjuk wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing Rabu 20 Oktober 2021.

Pasca Andi Putra ditetapkan tersangka, oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

“Iya Pak Gubernur Riau sudah menunjuk Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing KPK,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada awak media.Rabu 20 Oktober 2021.

Gubernur, lanjut Firdaus, menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing. Hal itu guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah,” ujarnya.