Berita utama

Tim Sat Narkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Sabu 102, 76 gram DibaganSiapiApi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu yang merupakan juga resedivis, dimana aksinya kembali lagi diduga menjual belikan narkotika.

Penangkapan tersebut petugas Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Berhasil menyita atau mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,02 Ons ( 102,76 Gram ).

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Sabtu (28/8/2021).

Dijelaskannya, pria diamankan itu bernisial AG alias AP (33) warga Jalan Kopi Baik – baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“penangkapannya berdasarkan informasi dilapangan bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik – baik, Kelurahan Bagan Hulu diduga sering di jadikan tempat transaksi narkotika,”Jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Akp Eru Alsepa SIk MH bersama Tim, segera melakukan penyelidikan, Sehingga tepatnya pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.30 Wib berhasil diamankan laki-laki bernisial AG alias AP.

“Selain pengamanan tersangka petugas juga mengamnakan BB 4 (empat) bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,  4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru,  1 (satu) buah tabung gelas besi warna abu – abu, dan uang sejumlah Rp. 3.700.000 (diduga hasil penjualan narkotika),”kata Pria Yang Dikenal Akrab pada Wartawan Itu.

Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH pengakuan pelaku, bahwa narkotika diamankan pihaknya itu di peroleh tersangka dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk di jual.

“Oleh karena perbuatannya, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, dan tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman bisa diatas 6 ( enam ) tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi.(Said)***