Berita utama

Polsek Bangko Ringkus Pelaku Curanmor Sepeda Motor

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Unit Reskrim Polsek Bangko Kembali Amankan atau tangkap pelaku Spesialis Curanmor Sepeda Motor berinisial RH Alias Riki.

Penangkapan tersangka itu berawal dari laporan pengaduan kepada Polsek bangko Bahwa Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 20.05 WIB telah terjadi pencurian Sepeda motor Beat street warna silver BM 2142 PA Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka MH1JFZ212KK559306.

Untuk diketahui pada saat itu sepeda motor korban sedang terparkir didepan rumah, tiba tiba korban mendengar suara sepeda motor miliknya.

Ironisnya sedangkan kunci sepeda motor ada di tangan korban, pada saat korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah dibawa pergi oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan tinggi, rambut keriting dan bertato di kaki sebelah kiri ke arah Kota Bagansiapiapi.

Tidak tinggal diam korban yang merasa kerugian sepeda motor tersebut telah di curi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Setelah mendapatkan laporan tersebut  Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra dan Team opsnal unit reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.

setelah  beberapa pekan melakukan penyelidikan Pada hari Jumat 19/08/2021 team opsnal yang sudah mengantongi identitas pelaku mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Jln. Komplek Perumahan pelabuhan baru, ke Penghuluan Bagan punak pesisir,  Kecamatan Bangko.

Selanjutnya tim opsnal unit Reskrim polsek bangko yang dipimpin oleh Bripka Suratman  mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan pengepungan.

kemudian setelah masuk kedalam rumah tim opsnal polsek bangko  melihat pelaku dalam keadaan tertidur di ruang tamu, terkejut dengan kedatangan petugas  tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIk Melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Antoni membenarkan adanya pengamanan dan penangkapan tersangka Curanmor Sepeda Motor.

Dia mengungkapkan saat dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengaku berinisial RH Alias Riki itu Riki mengakui perbuatannya bersama satu orang rekannya an. RI (DPO).

Sedangkan satu unit sepeda motor Beat street warna silver, BM 2142 PA, Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306 yang telah di curi pelaku bersama rekannya telah di jual, uang dari hasil penjualan di bagi dua dan di gunakan untuk berfoya – foya.

“Selanjutnya terhadap pelaku Riki Hamdani Alias Riki Bin Saharudin di bawa ke Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut sedangkan hasil tes urine terhadap pelaku Positif mengkonsumsi Amphethamin dan methampetamin,”Tandasnya.(Said)***