Berita utama

Pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Reskrim Polres Rohil Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Hak Tanah

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam), akhirnya Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepnghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (26/7/2021).

Diketahui, tersangka tersebut berinisial R Sianturi diduga rekan dari mafia tanah terpidana Zamzami(mantan penghulu air hitam kec pujud) yang sebelumnya telah diproses pidana dan divonis 6 Bulan oleh Mahkamah Agung pada Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021.

Adapun modus operandi dari tindak pidana tersebut sdr zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yang dikiranya lahan kosong, padahal lahan tersebut sudah ada pemiliknya, sehingga korban melapor ke pihak Kepolisian.

Hal  ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy SIK, Selasa 03 Agustus 2021.

“Terkait penetapan tersangka R Sianturi ini setelah adanya putusan kasasi Zamzami selaku mafia tanah,”Kata Kasat Reskrim.

Kata Kasat Reskrim dari hasil gelar perkara pada pekan kemarin, untuk R. Sianturi ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya kasus ini pelimpahan dari Reskrimum Polda Riau.

Dia mengungkapkan bahwa Kasus ini terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah seluas 400 hektar yang dilaporkan oleh Teruna Sinulingga dkk selaku pemilik lahan  di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud .

“Pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan  masih diwilayah Kabupaten Rokan Hilir, sehingga perkara  dilimpahkan ke Polres Rohil,”Ungkap Febriandy.

Berdasarkan hasil penyelidikan  barang bukti yang ditemukan ada sebanyak  33 persil surat tanah dari tersangka R. Sianturi yang Disita.

Terkait  hal ini tersangka juga di jerat pasal 385 ayat (1) Jo pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan.

“Seolah – olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara,”Ungkapnya Lagi.

Kapolres melalui kasat reskrim juga menghimbau bahwa masyarakat agar hati hati dalam membeli lahan lahan kosong yang masih banyak di Kabupaten Rohil, Padahal ternyata sudah ada yang memiliki.

“Kita juga meminta kepada pemerintah daerah agar responsif membuat terobosan sistem administrasi ketanahan, sehingga tidak ada lagi timpang tindih kepemilikan lahan,”Tutupnya.(Said)***